Tim gabungan Polres Balangan berhasil amankan tiga komplotan pelaku pencurian motor dan berhasil dibekuk dari salah satu tersangka yang membuat STNK dan notice pajak palsu.
Dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Balangan, Selasa (28/11/2022). Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin melalui Wakapolres Balangan, Kompol Dany Sulistiono memaparkan kerjasama yang sudah dilakukan para tersangka.
“Dimana modus dari kejahatan tersebut menjual sepeda motor curian dengan kelengkapan dokumen kendaraan, baik itu STNK dan notice pajak palsu yang dibuat oleh pelaku,” sebutnya.
Kemudian jelasnya, pelaku pembuat STNK dan notice pajak palsu ini kami amankan di wilayah Barabai dan ia sudah lama melakoni pekerjaan tersebut.
“Hasil cetak dari STNK dan notice pajak palsu tersebut menjadi barang bukti yang diamankan oleh jajaran Reskrim,” katanya.
Secara kasat mata jelas Kompol Dany, dokumen palsu tersebut hampir mirip dengan dokumen asli karena dibuat cukup detail oleh si pelaku.
“Dari mulai warna kertas, bentuk tulisan, format penulisan, bagian benang dan lubang-lubang kecil yang terdapat di STNK dan notice pajak, serta stempel,” terangnya.
Sehingga dibutuhkan ketelitian untuk membedakannya dan alat sinar ultraviolet untuk melihat hologram yang ada di STNK serta notice pajak tersebut.