Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru, Jumat (17/2), mengamankan 7 unit aset rampasan negara.
7 unit aset rampasan negara tersebut berdasarkan hasil dari Surat Putusan Mahkamah Agung Nomor : 5643 K/Pid.Sus/2022, (16/9/2022) adalah terpidana berinisial AS.
Tujuan pengamanan terang Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru Essadendra Aneksa, untuk mempersiapkan barang rampasan negara tersebut, menghadapi lelang barang yang akan di gelar dalam waktu dekat.
Kejari Banjarbaru menurutnya, dalam kegiatan itu, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru.
Termasuk didalamnya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin, untuk penilaian harga barang rampasan negara pada Kejari Banjarbaru.
7 unit Aset Rampasan Negara tersebut meliputi 5 unit bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Landasan Ulin.
Dan tambahnya, 2 bidang tanah perumahan di Kecamatan Sungai Besar.(adv)