Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertanahan mengumpulkan seluruh warga Desa Stagen, Kecamatan Pulau laut Utara yang rumah dan tanahnya terdampak dari rencana pengembangan Bandara Gusti Sjamsir Alam Kotabaru bertempat di aula Balai Desa Stagen, Rabu (15/03 2023).
Kegiatan tersebut selain bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang proses dan tahapan pengembangan bandara, termasuk proses pembebasan tanah dengan berdialog langsung, juga dalam rangka pemberitahuan kegiatan pengumpulan dan penyusunan daftar rencana pembebasan yang dilaksanakan oleh konsultan.
Selain warga terdampak dan Dinas Perkimtan, hadir pula dalam kegiatan tersebut dari Pemerintahan Desa Stagen, Forkopimcam, SKPD terkait, dan pihak Bandara Gusti Samsir Alam.
Dalam paparannya, Plt. Kadis Perkimtan, H.M.Maulidiansyah mengatakan bahwa kegiatan pembebasan ini dilaksanakan secara bertahap sesuai jadwal dan prosedur yang sudah disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Setelah penyusunan DPPT ini akan dilanjutkan dengan penetapan lokasi dan penilaian harga tanah atau bangunan oleh lembaga independen,” tutur Maulidiansyah.
Plt.Kadis Perkimtan ini menambahkan, tentunya kita semua berharap harga yang ditetapkan nanti secara wajar dapat diterima semua pihak, masyarakat tidak merasa dirugikan dan dari pemerintah juga memiliki cukup anggaran untuk menggantinya.
“Yang jelas ini semua untuk kepentingan umum dan demi kemajuan daerah yang dampak ekonominya bisa mensejahterakan masyarakat kedepannya,” ujar Maulid sapaan akrab Kadis Perkimtan.
Sebagaimana diketahui bahwa sejak 2019 lalu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru telah berencana untuk memperluas dan memperpanjang runway Bandara Gusti Sjamsir Alam sehingga bisa didarati pesawat berbadan lebar sejenis Boeing atau Airbus.
Hal ini tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH dengan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI tahun 2019 lalu yang kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI nomor 142 tahun 2019.
Luas lahan yang dibutuhkan untuk pengembangan bandara ini berkisar 79 hektar yang diatasnya sebagian masih lahan kosong, area permukiman, jalan umum, sekolah dan kantor polsek, merupakan tanggung jawab Pemda untuk pembebasannya, sedangkan untuk pembangunan infrastruktur landasan dan fasilitas terminal lainnya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan sesuai masterplan yang sudah ditetapkan Menteri Perhubungan.
Disatu sisi Maulid juga mengatakan, bahwa lokasi 79 hektar ini akan dibebaskan secara bertahap mulai tahun 2023.
“Ini menyesuaikan dengan tahapan pembangunan infrastrukturnya. Lahan ini juga telah ditetapkan secara Tata Ruang Wilayah sebagai kawasan Bandara sehingga semua pembangunan harus menyesuaikan, tidak dapat dipergunakan yang tidak sesuai Tata Ruang,” beber Maulid.
Sementara itu Ketua BPD desa Stagen Rahmad Budiman mengatakan bahwa mengenai pengembangan Bandara Gusti Syamsir Alam sudah merupakan rencana pemerintah yang seharusnya dilaksanakan sedari tahun 2019.
“Tapi karena pandemi covid maka baru mulai bisa dilaksanakan tahun ini,” ucapnya.
Itupun kemarin, lanjut Rahmad Budiman, dari hasil sosialisasi pemerintah kabupaten Kotabaru, konsultan dan pihak bandara menyampaikan tidak serta merta dikerjakan langsung tapi ada tahapan-tahapan yang dilakukan, Pihak dari konsultan sudah turun ke lapangan untuk mengecek warga yang terdampak, baik rumah maupun lahan atau tanah warga yg terkena pembebasan untuk mereka survei dalam rangka nantinya memberikan data kepada pemda seberapa banyak warga yang terdampak, Di mana hasil survey merupakan penentu harga yang ditetapkan untuk pembebasan.
“Diharapkan kepada pemda ada kesepakatan dengan warga dengan diupayakan penggantian tersebut sesuai dengan harga pasar dan tidak merugikan warga,” Harap rahmad.
Rahmad juga berpendapat, bagi warga yang disekitar stagen laut yang tidak bersedia dan tidak terkena tetap memberikan data dan surat menyurat tanah dan akan dipikirkan akses jalan mereka.
Ketua BPD desa Stagen Rahmat Budiman juga menyampaikan, selain itu Kotabaru akan menjadi salah satu penyokong IKN, jadi peningkatan kapasitas Bandara diharapkan dapat meningkatkan mobilitas dalam pelaksanaan perekonomian masyarakat di Kotabaru.
“Pelaksanaannya sudah dengan perencanaan yang matang, dilakukan secara step by step sesuai anggaran yang tersedia. Jadi hasil survei tersebut akan digunakan untuk pelaksanaan, Dan pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah tersebut untuk perkembangan dan kemajuan Kabupaten Kotabaru dengan adanya pengembangan bandara tersebut,” pungkas Rahmat.
(Nsr/Hk/Adv)