BerandaHabar BanjarbaruSepanjang Januari – Juni...

Sepanjang Januari – Juni 2026, Polda Kalsel Ungkap 211 Tersangka Kasus 3C hingga Premanisme

Terbaru

Sepanjang Januaru – Juni 2026, Polda Kalsel Ungkap 211 Tersangka Kasus 3C hingga Premanisme

BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Selatan bersama seluruh Polres jajaran merilis capaian penindakan kasus kriminal selama periode Januari hingga Juni 2026. Fokus utama operasi ini ditujukan pada penanganan kasus 3C (Curas, Curanmor, Curat) serta tindakan premanisme yang selama ini menjadi perhatian utama masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol. Frido Situmorang, S.H., S.I.K., dalam rilis informasi pers di Markas Besar Polda Kalsel, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan data yang disajikan, selama enam bulan terakhir tim kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 211 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana. Komposisi tersangka terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak, perempuan, hingga pelaku dewasa yang berasal dari berbagai wilayah di Kalimantan Selatan.

“Kami telah menyelesaikan berbagai laporan masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” ujar Kombes Pol Frido.

Berbagai jenis pelanggaran hukum berhasil terungkap dan diselesaikan, antara lain:

  1. Tindakan pencurian dalam berbagai bentuk
  2. Kasus pembunuhan
  3. Tindakan perampokan dan penggalangan (begal), serta berbagai kasus pelanggaran hukum lainnya yang meresahkan masyarakat.
Saat Dirkrimum Polda Kalsel dan Kabid Humas Polda Kalsel menunjukkan barang bukti sajam yang berhasil disita dari beberapa tersangka.(foto:Teny/HK)

Sebagai capaian positif, seluruh kasus pembunuhan yang dilaporkan selama periode Januari–Juni 2026 berhasil terungkap dan diselesaikan sepenuhnya oleh jajaran Dirreskrimum Polda Kalsel.

Selama operasi penegakan hukum, pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang merugikan masyarakat, di antaranya:

  1. Senjata api dan senjata tajam.
  2. ​Kendaraan bermotor roda dua.
  3. ​Uang tunai.
  4. ​Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta berbagai barang bukti lainnya yang jumlah dan jenisnya cukup banyak.

Kombes Pol Frido Situmorang menegaskan bahwa penindakan terhadap kejahatan akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Pihaknya meminta seluruh jajaran Polres dan Unit di bawah naungan untuk tetap maksimal dalam menangani setiap laporan yang masuk dari masyarakat.

“Polda Kalsel berkomitmen kuat untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Kami tidak hanya berfokus pada penindakan, namun juga memastikan setiap kasus yang dilaporkan dapat diselesaikan dengan baik dan tuntas demi rasa aman bagi seluruh warga Banua,” tegasnya.

Ia berharap capaian ini dapat memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat, sekaligus mengajak warga untuk tetap aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka