KOTABARU – Bupati Kotabaru H.Sayed Ja’far Alaydrus.SH mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersama keluarga yang tidak jauh dari kediamannya, di TPS 1, RT 1, Jalan Nelayan Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Rabu ( 14/2/2024).
Bupati Kotabaru H.Sayed Ja’far sebelum menggunakan hak pilihnya dalam bilik suara menyempatkan menyapa warga desa Hilir Muara yang berada
TPS 1.
H.Sayed Ja’far Alaydrus.SH terdaftar sebagai pemilih tetap dengan nomor urut 186, jumlah pemilih 225 pemilih di TPS 1 desa Hilir Muara.
Dalam kesempatannya, H.Sayed Jafar Alaydrus.SH mengatakan, hal ini adalah kewajiban dirinya sebagai warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024.
“Ini adalah kewajiban saya sebagai warga Negara Indonesia, untuk menggunakan hak pilih saya pada Pemilu 2024, saya mengajak saudara-saudara, mari berbondong-bondong ke TPS untuk menggunakan hak politik secara konstitusional,” kata Bupati Kotabaru.
Menurut Bupati Kotabaru, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki hak untuk memilih harus secara sadar menggunakan hak politiknya tanpa ada tekanan atau intervensi dari pihak manapun.
“Mari bertanggung jawab memilih para pemilih bangsa sesuai hati nurani tanpa kekerasan atau intervensi,” tuturnya.
Usai memberikan hak suaranya, Bupati akan fokus memantau dan menyaksikan pesta demokrasi dengan cara berkeliling di wilayah Kabupaten Kotabaru, termasuk memastikan tidak kekurangan logistik di setiap TPS.
Terakhir Bupati berharap dan mengajak masyarakat setempat secara bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi lima tahunan dengan damai dan tenang.
“Siapapun yang terpilih, kita yakini bahwa itu adalah kedaulatan dari rakyat,” pungkasnya.
Penulis M.Nasaruddin
Editor AS Pemil


