Tapin – Personil gabungan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Pamobvit Polda Kalsel, Denpom VI/2 Banjarmasin dan Satgas Peti PT AGM melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di konsesi PKP2B PT. AGM Blok 1 serta memasang papan peringatan tambang ilegal desa Rampah Kec. Telaga Bauntung Kab. Banjar, Kamis (30/5/2024)
Perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, Kanit Intelijen Polhut Kalimantan Selatan Rifi Hamdani mengatakan, giat hari ini selain dalam rangka patroli tapi juga sekaligus pemasangan papan larangan aktivitas tambang di lokasi ini.
“Jadi patroli sekaligus pemasangan papan larangan penambangan ini sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan ilegal di kawasan hutan merupakan pelanggaran hukum,” jelasnya.
“Siapapun tidak boleh melakukan aktivitas di kawasan hutan secara ilegal karena berdampak merusak lingkungan seperti banjir, tanah longsor dan hilangnya habitat hewan asli,” sambung Rifi Hamdani.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT AGM, Suhardi, SH, mengatakan pemasangan dan patroli gabungan ini dilakukan untuk menjaga konsesi PT. AGM dari kegiatan penambang liar (Peti) baik di dalam Kawasan hutan maupun di luar Kawasan.
“Berdasarkan informasi yang kita dapat di lapangan, beberapa waktu lalu di blok 1 diduga adanya penambang yang akan melakukan kegiatan penambang tanpa izin” katanya.
Menurut dia, pihak PT. AGM sudah melakukan penanaman kembali/reklamasi di blok 1 baik kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan yang masuk dalam konsesi PT. AGM.
ini sebagai tanggung jawab PT. AGM pemegang kontrak Karya dari pemerintah. Maka dari itu Bapak Jenderal Polisi (Purn) Drs. Badrodin Haiti sebagai Komisaris Utama memberi arahan dengan tegas untuk menindak semua kegiatan penambangan ilegal yang berada di dalam konsesi PT. AGM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, sanksi bagi pelaku peti dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, sebagaimana diatur pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Serta, perundang-undangan kehutanan, UU Nomor 41 Tahun 1999, Pasal 83 ayat 1, dengan sanksi pidana 15 tahun denda 100 milyar, UU RI Nomor 18 tahun 2013, dan telah diubah ke dalam UU Nomor 06 tahun 2023, tentang Cipta Kerja.
Sementara itu, Perwira Pengendali Pamobvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim mengatakan, patroli Obyek Vital Nasional PT. AGM dilakukan untuk menindaklanjuti arahan Kapolda Kalsel, agar tidak ada lagi penambangan tanpa izin.
“Patroli pengamanan kawasan hutan ini untuk mencegah aktivitas peti di konsesi PT. AGM yang sudah tidak ada lagi sejak tahun 2020,” katanya.
Namun, menurut dia ada yang masih coba-coba hingga sekarang, yang mau melakukan penambangan di lokasi blok 1 di dalam konsesi PKP2B PT. AGM.