BerandaHabar BanjarbaruPemko Banjarbaru Berikan Waktu...

Pemko Banjarbaru Berikan Waktu Hingga September, Peternak Babi : Kami Merasa Keberatan

Terbaru

Banjarbaru – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru memutuskan untuk memberikan tenggat waktu kepada puluhan peternak babi di Jalan Pandarapan RT 34 RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru hingga 13 September 2024 mendatang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru, Hidayaturahman mengatakan melalui surat keputusan Wali Kota, pemerintah pun mengambil keputusan dengan hanya memundurkan waktu pembongkaran selama satu bulan, dari tenggat awal yang dikeluarkan yakni pada bulan Agustus.

“Sudah mundur dari jangka waktu yang kita berikan sebelumnya, awalnya kita sampai bulan Agustus dan sudah kita akomodir itu sehingga kita tarik mundurkan satu bulan,” ujar Kasatpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman, Rabu (19/6/2024) siang.

Lebih lanjut, pihak satpol pun menyampaikan pilihan apakah tetap pada pilihan awal dengan tenggat waktu tiga bulan hingga Agustus, atau mengakomodir rekomendasi dari dewan, tapi tidak sepenuhnya mengakomodir yakni dibatasi sampai bulan September.

Kemudian pihaknya juga memberikan pilihan untuk mengabulkan sepenuhnya rekomendasi dari DPRD, tersebut dengan tenggat waktu delapan bulan atau hingga Januari 2025.

“Kita sampaikan seperti itu ke Walikota, dan dari pimpinan memutuskan untuk memilih alternatif nomor dua, yaitu dengan tenggat waktu pembongkaran sampai bulan September 2024,” ucapnya.

Sejumlah SKPD terkait pun diberikan mandat untuk menyampaikan, serta mensosialisasikan pemberitahuan kepada para peternak, terkait dengan keputusan waktu yang baru terbit beberapa waktu lalu.

“Nanti ada juga dinas-dinas terkait seperti DKP3 Banjarbaru yang akan turun mensosialisasikan itu, karena setelah setelah rapat kemaren beberapa dinas yang kita libatkan semua merekomendasikan di bulan September itu penertibannya,” katanya.

Tak hanya itu, Satpol PP bersama dinas terkait seperti Disperkim juga akan menerapkan SOP mereka masing-masing, sesuai tupoksi dengan memberikan surat peringatan satu (SP) meliputi SP 1, SP 2 hingga SP 3.

“Jika pemberitahuan dan surat peringatan yang telah di berikan tidak diindahkan, maka satpol PP akan melakukan penertiban kadang babi tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, Tony Adrian salah satu peternak babi, menanggapi pemberian waktu 1 bulan yang di berikan oleh pemko Banjarbaru.

“Kemarin kita diberikan waktu sampai Januari 2025 oleh DPRD, namun belum diputuskan oleh Walikota, dan sekarang Walikota memberikan waktu sampai bulan September, dan kami merasa keberatan dengan waktu sesingkat itu,” terangnya saat di temui di lokasi peternakan nya, Selasa (25/6/24).

Pihaknya mengeluh, karena pindah tersebut membutuhkan waktu untuk mencari lahan, belum lagi modal membangun kandang baru.

“Apalagi babi kita sekarang ada yang hamil, dan kecil-kecil, kita perlu biaya untuk hidup, biaya untuk pindahan, bangun kandang baru, jadi kami peternak babi memohon kepada pemerintah untuk penambahan waktu, sampai Januari 2025” tuntasnya.

Peternak babi ini akan mengajukan kembali ke DPRD kota Banjarbaru, terkait perpanjangan waktu pembongkaran kandang babi.

Penulis Yanti

Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka