BerandaHabar BanjarbaruBerikut Beberapa Sebab Utama...

Berikut Beberapa Sebab Utama Perceraian di Kalangan ASN Kota Banjarbaru

Terbaru

Menjadi (Pegawai Negeri Sipil) PNS merupakan bagian dari abdi negara yang dituntut untuk memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Segala tindak-tanduknya diatur di dalam peraturan perundang-undangan, bahkan jika ingin bercerai pun, seorang abdi negara memiliki aturan tersendiri.

Evie Listiana, SH, Kasubbid Pembinaan, Evaluasi Kinerja dan Penghargaan pada Bidang Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kota Banjarbaru, mengatakan Dari rekap yang telah dihimpun pihak BKPSDM, di tahun 2023 pihaknya menerima 14 usulan. 

“Dari 14 usulan yang masuk tersebut, ke 14 diberikan rekomendasi izin cerai, cuma sampai sekarang yang baru menyerahkan dan melaporkan bahwa sudah ada putusan perceraiannya itu 5 orang,” jelasnya di lobby BKPSDM Banjarbaru, Selasa (16/7). 

Lanjutnya, di tahun 2024 usulan yang masuk baru 5 , dihitung mulai Januari sampai bulan Juli. 

“Dari 5 usulan yang masuk, 4 sudah kami keluarkan izin perceraiannya, dari 4 ini baru 1 yang sudah menyerahkan salinan putusan perceraian dan berproses perceraian di pengadilan, ke 3 nya blm ada kabar,” terangnya.

Evie juga menjelaskan, bahwa ada beberapa alasan surat rekomendasi perceraian tidak dapat dikeluarkan oleh pihaknya, karena tidak memenuhi persyaratan. 

“Di dalam undang-undang perkawinan, perceraian itu ada disyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi, salah satunya, alasan dia mau bercerai itu apa? Karena saat kami berproses untuk mengeluarkan izin rekomendasi itu, ada beberapa pertimbangan yang harus kita ajukan ke tim,” ujarnya.

Evie menuturkan, alasan terbanyak dari kasus perceraian yang ia tangani adalah Ketidakcocokan, Faktor ekonomi, setelah itu wanita atau pria idaman lain atau orang ketiga, hubungan jarak jauh. 

“Kadang ada pihak istri PNS mengajukan perceraian namun suami nya tidak mau, ada juga karena LDR, KDRT, dan yang mengajukan perceraian ini kebanyakan dari dinas pendidikan dan dinas kesehatan,” katanya.

Masih kata Evie, jika penggugatnya PNS laki-laki pada saat resmi bercerai, dia wajib memberikan 30 persen gaji nya, dan di potong oleh bendahara. 

“Kalau penggugat nya PNS perempuan tidak ada potongan apa-apa, cuma kalau perempuan ini kan ada yang menanggung suami digaji, dia harus lapor ke kita, jadi bendahara akan menghapus menanggung suami, jika tidak itu bisa jadi temuan BPK, dan berakibat pengembalian dana,” tuntasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka