ASN Dinas ESDM Kalsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Senilai 1,2 Miliar, Kejati Sita Dokumen dan Aset
Banjarbaru – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tabalong memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan sebagai tersangka.
Tersangka berinisial HPW diketahui bertugas sebagai evaluator pada Seksi Pengusahaan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kalsel. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan terhadap individu.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Anggara Suryanagara, menjelaskan dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan proses pengajuan izin usaha pertambangan yang berlangsung dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial HPW setelah ditemukan alat bukti yang cukup dalam perkara ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Banjarbaru, Senin (08/06/2026), sore.
Dalam pengembangan kasus tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan di lokasi berbeda, yakni Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan serta dua rumah yang diduga berkaitan dengan tersangka di Kota Banjarbaru.
Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan sejumlah barang yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurut Anggara, tersangka diduga memanfaatkan posisinya dalam proses evaluasi perizinan untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon izin usaha pertambangan. Permintaan tersebut, kata dia, disertai tekanan agar proses perizinan dapat berjalan.
“Pemohon diduga diminta memberikan sejumlah uang. Jika tidak dipenuhi, izin yang diajukan disebut tidak akan diproses atau diterbitkan,” ucapnya.
Penyidik menduga praktik tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan melibatkan sejumlah pengurusan izin yang berasal dari wilayah Kabupaten Tabalong.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total uang yang diduga diterima tersangka mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman yang dilakukan tim penyidik.
Selain dokumen, kejaksaan juga mengamankan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, termasuk kendaraan dan perhiasan. Seluruh barang bukti masih dalam proses pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, HPW diamankan penyidik saat berada di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Selatan. Hingga kini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan intensif guna melengkapi proses penyidikan.
Kejaksaan menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun tambahan korban dalam perkara tersebut.
“Kami akan terus mendalami seluruh fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan dan memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
