BerandaHabar BanjarDinkes Banjar Siap Gandeng...

Dinkes Banjar Siap Gandeng Lagi Kejari, Kelanjutan Pembangunan RS Tipe D Gambut Skema Multiyears Disepakati

Terbaru

MARTAPURA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar memastikan akan kembali menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar untuk memberikan pendampingan hukum dalam kelanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut. Langkah tersebut akan dilakukan setelah skema kontrak tahun jamak (multiyears) resmi disepakati.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM, mengatakan pendampingan hukum dinilai penting agar seluruh proses pembangunan proyek bernilai sekitar Rp120 miliar tersebut berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat skema multiyears sudah disepakati dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, kami akan kembali mengajukan permohonan pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Banjar,” ujar Noripansyah saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum persoalan hukum terkait proyek itu mencuat, Dinas Kesehatan telah lebih dahulu berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri mengenai mekanisme kelanjutan pembangunan rumah sakit tersebut.

Hasil konsultasi itu merekomendasikan agar proyek dilanjutkan melalui skema kontrak tahun jamak (multiyears), mengingat nilai pembangunan yang mencapai sekitar Rp120 miliar sehingga dinilai lebih tepat dibiayai secara bertahap.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Dinas Kesehatan telah menyiapkan perubahan skema pelaksanaan proyek, termasuk menyusun nota kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Banjar sebagai salah satu syarat administrasi pelaksanaan kontrak multiyears.

Noripansyah menegaskan, pendampingan dari Kejaksaan menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap tahapan pembangunan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai koridor hukum.

“Kami tetap berkomitmen agar setiap tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, apabila skema multiyears sudah disepakati, kami akan kembali meminta pendampingan dari Kejaksaan,” katanya.

Ia berharap keterlibatan Kejari Banjar melalui pendampingan hukum dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan proyek, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari sehingga pembangunan RS Tipe D Gambut dapat segera dilanjutkan demi meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Banjar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka