Konten Kreator Babeh Aldo Ditetapkan Tersangka UU ITE, Langsung Ditahan Polda Kalsel
BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan resmi menetapkan konten kreator yang dikenal dengan nama Babeh Aldo (BA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (22/7/2026), BA langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Kalsel untuk kepentingan penyidikan.
Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait unggahan konten di media sosial TikTok. Dalam konten tersebut, diduga terdapat penggunaan foto serta identitas pribadi seseorang tanpa seizin pemiliknya. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang cukup sebelum akhirnya menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Nur Khamid, membenarkan informasi tersebut namun meminta masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan.
“Benar, terkait Babeh Aldo alias BA telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk sementara ditahan. Namun perkara ini masih dalam tahap penyidikan, sehingga kami belum dapat menyampaikan seluruh materi perkara maupun pasal yang disangkakan secara rinci,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polda Kalsel berkomitmen menangani perkara secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum.
“Kami imbau masyarakat tidak berspekulasi atau menggiring opini. Informasi teknis selengkapnya akan disampaikan langsung oleh penyidik saat proses memungkinkan,” tegas Kombes Pol Nur Khamid.
Polda Kalsel juga mengingatkan seluruh pengguna media sosial, khususnya para kreator konten, untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab saat membuat maupun menyebarkan konten.
“Penggunaan foto, identitas, atau data pribadi orang lain tanpa persetujuan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum jika memenuhi unsur pidana. Kebebasan berekspresi harus dibarengi etika dan kepatuhan pada peraturan yang berlaku,” imbaunya.
Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, dan perkembangan selanjutnya akan diinformasikan kepada publik secara bertahap.
