MARTAPURA – Setelah Pemerintah Kabupaten Banjar, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa (RUPS LB), hingga akhirnya ditetapkan lah 3 Direksi PT (Perusda) Baramarta, pada Sabtu (22/07/24) lalu.
Hal ini disampaikan langsung oleh, Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Banjar, Rachmad Ferdiansyah mengatakan, setelah penetapan dalam RUPS LB, ketiganya sudah sah dan sudah dapat melaksanakan tugasnya.

“Adapun, tiga Direksi tersebut yakni Sukamto sebagai Komisaris, Direktur Umum dijabati oleh Edy Suryadi, selanjutnya adalah Saidan Fahmi sebagai Direktur Operasional,” ungkapnya, Senin (22/07/24).
Kemudian, ia juga menyampaikan, terkait dengan pelantikan ketiganya, akan dijadwalkan nanti.
“Secara aturan mereka sudah sah dan dapat bekerja, untuk pelantikan nanti dijadwalkan lagi. Kalau tidak ada pelantikan pun tidak masalah, karena sudah sah secara aturan, Namun kalau ada pelantikan lebih bagus,” tuturnya.
Lebih lanjut, Rachmad Ferdiansyah menjelaskan, dari hasil RUPS itu juga telah disampaikan laporan hasil audit keuangan PT Baramarta, yang mana Pemkab Banjar mengklaim kerugian PT Baramarta senilai ratusan miliar yang didapat dari utang pajak selama ini sudah membaik hampir 50 persen.
“Yang jelas sudah berkurang (kerugian dari utang PT Baramarta -red), hampir 50 persen lah,” jelasnya.
Kemudian ia juga berharap, dengan ditetapkannya 3 direksi tersebut, dapat mendatangkan keuntungan, sehingga kerugian PT Baramarta dari utang tersebut bisa kembali membaik.
“Iya diharapkan dengan adanya direksi yang baru saja ditetapkan, dapat mengurangi kerugian dan mendatangkan laba,” pungkasnya.
Penulis Teny
Editor AS Pemil


