Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru menyelenggarakan acara, Penyerahan SK kenaikan pangkat PNS periode 1 Desember 2024, sekaligus memberikan penjelasan terkait Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penjelasan Tambahan terhadap Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghargaan, kepada ASN dan untuk mendukung Reformasi Birokrasi, kegiatan ini berlangsung di Aula Linggangan Intan Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru, Jum’at (22/11/24).
Tujuan di laksanakan kegiatan ini untuk memberikan apresiasi, dan penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil, atas dedikasi dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara, khususnya di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Pjs. Wali Kota Banjarbaru, Hj. Nurliani, menuturkan, diharapkan dengan adanya momen kenaikan pangkat, hal ini menjadi motivasi bagi para ASN untuk meningkatkan kinerja.
“Dengan diserahkannya surat keputusan ini, saya berharap hal ini dapat menjadi motivasi dan penyemangat bagi saudara-saudara untuk bekerja lebih baik lagi,” ujarnya dalam sambutan.
“Kenaikan pangkat harus dilakukan dengan profesionalitas, dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kantor Daerah VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN), Diyah Mustikaningtias yang memberikan penjelasan detail mengenai poin-poin penting dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2024, khususnya terkait mekanisme perhitungan angka kredit yang menjadi dasar dalam proses kenaikan pangkat.
Pemerintah Kota Banjarbaru berharap seluruh ASN, lebih siap dan terampil dalam memanfaatkan peluang kenaikan pangkat, sekaligus mendukung profesionalisme dalam pelayanan publik.


