Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Balangan Saribuddin, menghadiri kegiatan Sosialisasi Fatwa MUI Kalimantan Selatan tentang Aliran Menyimpang Tahun 2024 yang digelar oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Balangan di Aula Arraudah Resto and Water Park, Senin (9/12/2024).
Saribuddin menjelaskan, bahwa dalam sosialisasi tersebut, dibahas fatwa terbaru MUI Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 yang mengidentifikasi dan menjelaskan beberapa aliran yang dinilai menyimpang berdasarkan pandangan Ahlussunnah wal Jama’ah serta perspektif sosial budaya.
“Aliran menyimpang yang dimaksud meliputi pengajaran atau doktrin tertentu yang dianggap bertentangan dalam aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadits,” tambahnya.
Saribuddin menekankan, pentingnya peran aktif semua pihak untuk mencegah penyebaran aliran-aliran yang dapat merusak akidah umat.
“Fatwa ini bukan hanya sekadar panduan, tetapi juga panggilan kepada kita semua, terutama para ulama dan tokoh agama, untuk aktif menyampaikan informasi ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Saribuddin juga menjelaskan, bahwa fatwa ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam menyaring informasi keagamaan yang beredar, khususnya di daerah-daerah yang rawan menjadi kantong penyebaran aliran menyimpang.
“Kami meminta para alim ulama, tokoh agama, dan ormas Islam, khususnya yang tergabung dalam kepengurusan MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk ikut berperan aktif mensosialisasikan fatwa ini. Melalui khutbah, ceramah, dan kajian agama, kita bersama-sama melindungi umat dari pengaruh ajaran yang menyimpang,” tegasnya.
Namun Saribuddin mengingatkan, pentingnya pendekatan yang bijak dalam mensosialisasikan fatwa ini.
“Kita harus mengedepankan pendekatan dialogis dan edukatif, bukan konfrontatif. Dengan begitu, kita bisa membangun pemahaman yang baik tanpa menimbulkan keresahan,” tambahnya.
Selanjutnya Saribuddin mengapresiasi upaya MUI Kabupaten Balangan yang telah mengambil langkah strategis melalui sosialisasi ini. Menurutnya kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperluas sosialisasi fatwa MUI Kalsel di wilayah Kabupaten Balangan.
“Kerja sama antara Kementerian Agama dan MUI menjadi hal krusial dalam menjaga kesucian ajaran Islam di tengah tantangan sosial budaya yang semakin kompleks. Semoga melalui sinergi yang solid antara Kementerian Agama, MUI, dan ormas Islam, masyarakat dapat teredukasi dengan baik dan terhindar dari pengaruh aliran yang bertentangan dengan ajaran Islam yang murni,” pungkasnya.
Kegiatan dihadiri oleh 50 orang peserta dari unsur MUI, alim/ulama dan pondok pesantren.(MC Balangan)