BerandaHukumDugaan Kasus Pelecehan Anak,...

Dugaan Kasus Pelecehan Anak, Propam Polda Kalsel : Tegaskan Aturan untuk Penyidik yang Melakukan Pelanggaran

Terbaru

BANJARBARU – Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Drs. Djaka Suprihanta, S.H, M.Hum, melalui Kasubdit Provos AKBP Afri Darmawan, S.I.K., M.H., memberikan tanggapan terkait dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur yang sempat viral beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa penanganan kasus pelecehan terhadap anak harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, terutama dalam menangani bukti dan keterangan korban yang masih dalam usia anak-anak. Hal ini disampaikan dalam keterangannya pada Senin (03/02/25) di ruang kerjanya.

AKBP Afri menegaskan pentingnya aturan ketat dalam setiap tahapan penyidikan untuk menghindari adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota Polri/ Penyidik. Ia menjelaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran prosedur/ SOP oleh penyidik selama penanganan kasus, maka tindakan tegas akan segera diambil oleh Bid Propam Kalimantan Selatan.

Lebih lanjut, AKBP Afri menyampaikan bahwa jika terjadi penghentian kasus persetubuhan di bawah umur oleh penyidik tanpa alasan yang sah, Bid Propam Polda Kalsel akan segera melakukan pemeriksaan internal terhadap penyidik yang bersangkutan. Propam akan memeriksa apakah penghentian tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku atau terdapat unsur penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, dalam pengkajian ulang keputusan atau SP3 yang dikeluarkan terkait kasus tersebut, Propam akan mengevaluasi apakah penghentian perkara memiliki dasar hukum yang tepat. “Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa penghentian perkara tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka Propam berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penyidik yang terlibat, dan kasus tersebut bisa dibuka kembali,” jelas AKBP Afri.

Ia juga menambahkan bahwa jika ada laporan Dumas di Propam bahwa penyidik menerima suap atau tekanan untuk menghentikan kasus, Propam akan melakukan penyelidikan mendalam. Jika terbukti penyidik terlibat dalam tindakan tersebut, sanksi, baik pidana maupun pelanggaran disiplin, kode etik, bisa dikenakan.

Adapun sanksi bagi penyidik yang melakukan pelanggaran merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi, yang mencakup teguran tertulis, mutasi, tunda pangkat, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Lebih lanjut, sanksi pidana berdasarkan KUHP juga dapat diterapkan jika terbukti penyidik menerima suap, dengan hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku.

“Propam bertugas memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, tanpa adanya tekanan eksternal atau tindakan menyimpang,” tegas AKBP Afri.

Kasus pelecehan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini menarik perhatian publik karena melibatkan aspek sensitif terkait perlindungan anak. Oleh karena itu, AKBP Afri menekankan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan sesuai dengan aturan demi tercapainya keadilan bagi korban.

Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan cepat dan tepat agar pelaku pelecehan segera diproses secara hukum serta memastikan tidak ada pelanggaran yang dilakukan dalam penanganan kasus oleh penyidik.

Bid Propam merupakan Garda Terdepan Penjaga Citra Polri dan Benteng Terakhir Pencari Keadilan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka