Banjarbaru – Awalnya, pemerintah melarang pengecer Gas LPG 3Kg atau gas melon, untuk menjual elpiji kepada masyarakat mulai 1 Februari 2025. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi bisa membeli elpiji 3 kilogram yang biasa dilakukan melalui pengecer.
Dikutip dari CNBC Indonesia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan, bahwa hari Selasa (4/2/25) kemarin, para pengecer Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kilogram (Kg) sudah aktif untuk berjualan lagi. Namun, pengecer akan berubah menjadi sub-pangkalan.
“Jadi mulai hari ini, sesuai arahan presiden, pengecer-pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub-pangkalan. Nanti Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun,” Ujarnya, pada Selasa (4/2/25) kemarin.
Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru H.M Aditya Mufti Ariffin mengatakan, dirinya berharap bahwa gas LPG ini boleh di ecer.
“Mudah-mudahan ini membuat dampak positif, sehingga masyarakat lebih mudah untuk mengakses dan mendapatkan gas LPG 3 Kg ini,” Ujar Aditya saat diwawancarai, Selasa (4/2/25).
Lanjutnya, tapi yang paling penting itu bahwa kouta penjualan, minimal bisa sesuai, paling tidak kebutuhan masyarakat bisa terpenuhi.
“Walaupun di ecer tapi jumlah nya terbatas, masyarakat jadi sulit mendapatkan itu percuma. Tapi bagaimana masyarakat bisa mendapatkan gas nya lebih mudah, itu yang paling penting,” Terangnya.
Untuk wilayah Banjarbaru sendiri belum ada laporan kekurangan gas LPG 3Kg.
“Belum ada laporan yang masuk sampai saat ini,” Tuntasnya.


