BerandaHabar BanjarbaruTim Reaksi Cepat KemenP2MI...

Tim Reaksi Cepat KemenP2MI berhasil Gagalkan Keberangkatan Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Terbaru

Banjarbaru – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI/BP2MI), melalui unit kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalsel, bersama Pemerintah Provinsi Kalsel dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah, melakukan fasilitasi pemulangan satu orang korban, percobaan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Diketahui korban bernama Herlina, warga Desa Banua Rantau, Kecamatan Batang Alai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, yang menjadi salah satu dari tujuh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Kepala BP3MI Kalsel Ady Eldiwan mengatakan, bahwa Herlina ini tujuan keberangkatannya ke Qatar dan Oman.

“Ketujuh CPMI tersebut ditemukan dalam sebuah rumah penampungan ilegal di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat. Mereka telah ditampung selama satu minggu hingga satu bulan,” Ujarnya, saat Konferensi Pers, Kamis (6/2/25).

Lanjutnya, calo berinisial “SY” Dan agency ilegal berinisial “S”, hingga kini masih dalam penelusuran pihak berwenang.

Ady Eldiwan selaku Kepala BP3MI Kalsel,
menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati, dan selalu memastikan bahwa setiap peluang kerja di luar negeri telah melalui prosedur yang resmi.

“Jika menemukan indikasi penempatan ilegal, segera laporkan ke BP3MI atau instansi terkait guna mencegah terjadinya korban berikutnya,” Terangnya

Sementara itu, Herlina korban asal HST mengungkapkan, bahwa dirinya pertama kali mendapatkan informasi mengenai peluang kerja di Arab Saudi dari teman ibu mertuanya.

“Melalui perantara calo berinisial “Y” dari Jakarta, ia dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp 5-6 juta per bulan, serta uang fee sebesar Rp 3-10 juta,” Katanya.

Lalu, sambung Herlina, “Y” bahkan memberikan uang tinggal sebesar Rp. 1 juta kepada dirinya, untuk keluarganya sebelum keberangkatannya.

“13 Januari 2025, saya berangkat sendiri dari Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, menuju Jakarta dengan tiket yang disediakan oleh “Y’. Sesampainya di Jakarta, saya dijemput oleh sebuah layanan travel, yang dipesan oleh calo tersebut dan dibawa ke rumah penampungan ilegal di Bekasi, ” Tuntasnya.

Pada 3 Februari 2025, Tim Reaksi Cepat KemenP2MI melakukan penggerebekan di lokasi tersebut, dan mengamankan tujuh CPMI, termasuk Herlina.

Mereka kemudian dipindahkan ke shelter BP3MI DKI Jakarta di Ciracas, untuk mendapat perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut.Sebagai bentuk komitmen dalam melindungi PMI, BP3MI kalsel memastikan kepulangan Herlina ke daerah asalnya, dengan menggunakan maskapai Citilink pada 5 Februari 2025 pukul 07.00 WIB.

Pemulangan ini sepenuhnya difasilitasi oleh BP3MI Kalimantan Selatan, untuk memastikan korban kembali dengan selamat ke keluarganya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka