Banjarbaru – Perkara Perdata nomor 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb dengan tergugat satu Maharsi Soetomo selaku Direktur Utama PT Graha Bangun Persadamas Mulia telah diputus Pengadilan Negeri Banjarbaru pada jum’at 17 Januari 2025.
Tergugat adalah pihak yang menggunakan jasa pengurusan izin pembuatan dan peningkatan surat tanah dari sporadik dan ke sertifikat, pengurusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
Sesuai petikan putusan yang diterima kuasa hukum tergugat, DR H Fauzan Ramon. SH.MH pada 6 Februari 2025, gugatan atas perkara yang dimaksud tidak dapat diterima dan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dihukum membayar biaya perkara Rp. 408.000,00.
“Penggugat memiliki kesempatan untuk melakukan banding. Kami dari pihak tergugat patuh dan menghormati putusan perkara tersebut,” ungkap Fauzan Ramon yang juga merupakan Dosen Pasca Sarjana di STIH Sultan Adam Banjarmasin, Sabtu (8/2/2025).
Di sisi lain, Fauzan Ramon yang juga kuasa hukum dari orang tua Maharsi Soetomo, yakni Dra. Agustin Jumaidaih, masih menunggu tindak lanjut penyidik dalam proses perkara lainnnya.
Laporan Polisi dari kliennya dengan nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/Polda Kalsel pada 17 Oktober 2024, menurut advokat yang sudah beracara dalam 30 tahun belakangan, menunggu kepastian hukum atas laporan yang sudah mereka sampaikan.
“Laporan sudah hampir empat bulan. sebagai kuasa hukum ibu Dra. Agustin Jumaidah maka kami juga ingin mengetahui tindak lanjut laporan yang sudah disampaikan. Sehingga perkembangan Laporan Polisi di Polda Kalimantan Selatan tersebut bisa kami sampaikan kepada klien kami” tutupnya

