BerandaHabar BanjarBelum Ada SK, Perumda...

Belum Ada SK, Perumda Pasar Bauntung Batuah Masih Tunggu Kepastian Pengelolaan PPS Martapura

Terbaru

MARTAPURA – Meski Pemerintah Kabupaten Banjar telah menerima sebanyak 75 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura dari Kejaksaan Negeri Banjar pada 7 Juli 2025 lalu, pengelolaan resmi kawasan tersebut oleh Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB) masih belum dapat dijalankan sepenuhnya.

Hal ini disampaikan Direktur Utama Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, saat ditemui di kantornya, Senin (15/7/2025). Ia menyebutkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan (SK) maupun berita acara resmi dari Pemkab Banjar terkait penyerahan pengelolaan kawasan PPS.

“Memang ada rencana penyerahan pengelolaan ke Perumda. Tapi sampai sekarang belum ada dokumen resmi yang kami terima, baik SK maupun berita acara. Jadi kami belum bisa mengambil langkah lebih jauh dalam pengelolaan menyeluruh,” jelasnya.

Rusdiansyah, Dirut Perumda PBB. Foto : Deli

Meski belum mendapat mandat resmi untuk keseluruhan aset, Perumda PBB sudah melakukan penarikan retribusi harian terhadap fasilitas toko yang aktif beroperasi di kawasan pasar PPS. Rusdiansyah merinci, retribusi tersebut mencakup:

  • Retribusi kebersihan sebesar Rp2.000 per hari + PPN 11%
  • Retribusi ketertiban sebesar Rp1.000 per hari + PPN 11%
  • Retribusi harian toko sebesar Rp1.000 per hari + PPN 11%

Selain retribusi harian, para pedagang yang membuka toko juga akan dikenakan kewajiban sewa tanah nantinya, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk toko-toko yang sudah aktif, kita tetap berlakukan retribusi harian dan sewa karena sudah menggunakan fasilitas pasar. Ini bagian dari pelayanan dasar kami,” ujarnya.

Sementara itu, untuk bangunan Ruko yang baru saja diserahterimakan oleh PT SHJ kepada Pemkab Banjar beberapa waktu lalu, Rusdiansyah menegaskan bahwa hingga kini belum ada penarikan sewa dari Perumda.

“Ruko yang diserahterimakan dari pihak pengembang ke Pemkab belum kita tarik sewanya karena belum ada penyerahan resmi pengelolaan kepada Perumda. Kita tunggu dulu keputusan dari pemerintah daerah,” ungkapnya.

Diketahui, PPS Martapura sebelumnya mangkrak akibat belum jelasnya status hukum dan pengelolaan. Namun setelah 75 dari 189 sertifikat HGB berhasil dikembalikan ke Pemkab Banjar, kawasan ini mulai diarahkan untuk dikelola secara profesional melalui Perumda, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan kepastian hukum bagi para pedagang.

“Kami siap mengelola jika memang sudah ada dasar hukumnya. Legalitas ini penting agar pengelolaan tidak menimbulkan masalah ke depan,” pungkas Rusdiansyah.

Kini, publik tinggal menunggu langkah administratif selanjutnya dari Pemkab Banjar agar proses revitalisasi dan pengelolaan kawasan PPS Martapura dapat berjalan optimal.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka