Kuala Kapuas – Seleksi kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Tahun 2024 untuk wilayah UPT Puskesmas Pujon Kapuas Tengah.
Diduga adanya kejanggalan pada saat seleksi kompetensi pengadaan PPPK.
Hal ini disampaikan, Safril sebagai tenaga kesehatan sukarela (TKS ) kepada wartawan, Jum’at, (1/8/2025) di Kapuas.
” Tidak sesuai berkas saat seleksi kompetensi pengadaan PPPK atas nama Trisna Anggela belum memasuki syarat kriteria untuk ikut seleksi kompetensi pengadaan P3k tenaga kesehatan 2024,” dikarenakan belum mencapai, minimal 2 tahun kerja berturut-turut,”ujar Safri
Padahal, Trisna Anggela pada 01 Januari 2022, memutuskan mengundurkan diri/putus kontrak. Setelah itu masuk lagi pada 1 Mei 2024 dengan keterangan TKS dan mengikuti seleksi PPPK tahap 2.
“Pertanyaannya, bagaimana dengan Trisna Anggela yg sudah pernah mengundurkan diri pada 2022 lalu masuk lagi pada 1 Mei 2024, kok bisa lolos berkas.? “Akibatnya Saya dan peserta lainnya merasa dirugikan karena tidak lulus.
Padahal Kami sudah memenuhi syarat, sedangkan Trisna Anggela Anggela tidak memenuhi persyaratan,”kata Safril penuh kecewa.
Ia juga meminta keadilan. Dalam hal ini memohon dan mengharapkan kepada Dinas Instansi terkait menindak lanjuti laporan yang sudah disampaikan
“Kejanggalan ini sangat merugikan. Dalam hal ini saya sudah melaporkan melalui surat resmi ke Bupati Kapuas, Kejari, Polsek Pujon, Inspektorat, Dinkes serta BKPSDM,”pungkasnya.


