BerandaHabar BanjarPemkab Banjar Bantah Dianggap...

Pemkab Banjar Bantah Dianggap Terburu-buru Tangani Kasus PPS Martapura

Terbaru

Martapura – Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Rachmad Ferdiansyah, memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa pihaknya terkesan terburu-buru dan enggan melakukan tabayyun dalam penanganan kasus PPS Martapura.

Rachmad Ferdiansyah menjelaskan, pada sekitar September 2024 berlangsung kegiatan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK di Kabupaten Banjar. Dari kegiatan itu, KPK kemudian memberikan instruksi agar pemerintah daerah segera mengamankan aset-aset yang masa kerjasamanya telah mencapai 20 tahun. “Kami bukan tidak mau tabayyun, tetapi kami menjalankan arahan dari KPK untuk segera mengamankan aset daerah tersebut,” ujarnya di Martapura, Jumat (15/8/2025).

Ia menambahkan, pihak KPK juga mempersilakan Pemkab Banjar untuk meminta bantuan Kejaksaan dalam proses pengamanan aset tersebut. “Kami diarahkan jika diperlukan agar berkoordinasi dengan Kejaksaan, supaya langkah pengamanan berjalan sesuai koridor hukum,” jelasnya.

Rachmad Ferdiansyah menegaskan, sikap Pemkab Banjar bukan bermaksud menutup ruang klarifikasi, melainkan memastikan agar aset daerah yang terancam tidak lepas dari kendali pemerintah. “Kalau langkah pengamanan tidak cepat dilakukan, justru dikhawatirkan akan berdampak pada hilangnya aset daerah. Jadi ini langkah antisipasi yang harus dijalankan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rachmad Ferdiansyah juga menyinggung mengenai status beberapa ruko yang tercatat mengalami perubahan dokumen dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurutnya, pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut pada mekanisme dan keputusan pengadilan. “Biarlah ranah hukum yang menentukan keabsahan dokumen-dokumen itu. Kami tidak akan masuk lebih jauh, karena itu sudah wewenang pengadilan,” ungkapnya.

Ia juga memberi penjelasan mengenai alasan penolakan terhadap pihak SHJ yang sebelumnya mengajukan perpanjangan HGB. Ia menekankan bahwa dalam perjanjian kerja sama memang disebutkan adanya klausul “dapat diperpanjang selama 20 tahun.” Namun kata “dapat” dalam klausul tersebut tidak berarti otomatis, melainkan opsional. “Perjanjian itu menyebutkan kata ‘dapat’, artinya bisa diperpanjang, bisa juga tidak. Jadi bukan sesuatu yang wajib. Karena itu pemerintah daerah menilai perpanjangan HGB tersebut tidak bisa diberikan,” terangnya.

Rachmad Ferdiansyah menambahkan bahwa pemerintah daerah tetap terbuka untuk komunikasi dan penjelasan lebih lanjut dari semua pihak terkait. “Kami menghormati proses tabayyun, tetapi dalam konteks ini kami hanya melaksanakan perintah lembaga resmi,” pungkasnya.

Kasus PPS Martapura saat ini masih dalam tahap penanganan, dan Pemkab Banjar menyatakan siap mendukung penuh upaya penegakan hukum serta menjaga aset daerah agar tetap aman untuk kepentingan masyarakat.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka