KOTABARU – Bimbingan Teknis (Bimtek) DPRD dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru merupakan salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya bagi para anggota DPRD dan staf Sekretariat Dewan. Dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bimtek DPRD dan Sekretariat Dewan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kualitas kinerja lembaga perwakilan rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki tugas dan fungsi yang sangat strategis dalam sistem pemerintahan daerah.
Ketua DPRD dan anggota DPRD Kotabaru dan seketaris DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Bintek pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru. Dengan mengusung tema “Penguatan Fungsi Legislasi Dan Pengawasan Pelaksanaan APBD Sebagai Kewenangan DPRD”.Selama dua hari Jumat-Minggu (22-24/8/2025)bertempat di Hotel Fugo Banjarmasin.
Bintek tersebut di hadiri narasumber dari Direktur pasca sarjana Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Prof.Dr Nurul Listiyani,SH.MH.C.me.CIRR,
dr.Yanuar Satrio Saroso,Sp.K.J, BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Kalsel,
Di hadiri wakil ketua DPRD Kotabaru Anggota DPRD Kotabaru,Forkopimda Kotabaru, ,Sekretaris DPRD Kotabaru.
Ketua DPRD Kotabaru Hj Suwanti menyampaikan dalam sambutanya, pendalaman tugas DPRD adalah kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompensasi anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ini mencakup berbagai aspek seperti penganggaran dan pengawasan.
Kami berharap dalam pendalaman tugas DPRD, sangat berharap banyak dapat masukan serta ilmu pengetahuan dan meningkatkan pemahaman yang lebih mendalam peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD dan berbagai kebijakan terkait pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kotabaru mengatakan, kegiatan pendalaman tugas DPRD,dapat membantu anggota DPRD menjalankan fungsi legislasi anggaran dan pengawasan dengan lebih efektif. Fungsi pengawasan patut mendapatkan perhatian demi terselenggaranya pemerintahan yang baik. Mekanisme pengawasan yang dilaksanakan oleh DPRD terhadap pelaksanaan anggaran APBD di realisasikan dengan tugas dan wewenang yang ada pada DPRD. Undang-Undang No.32 tahun 2024 mengatur dengan jelas hak-hak DPRD yang tercantum dalam pasal 43 ayat 1 dan pasal 44 ayat 1, mempunyai hak, yaitu interplasi,angket dan menyatakan pendapat.
“Bahwa pengawasan terhadap pengelolaan APBD yang di lakukan oleh DPRD dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat,termasuk daerah pemilihannya. Peran DPRD dalam mengawasi peraturan daerah APBD diharapkan untuk menjegal atau menjatuhkan lawan tetapi untuk menjaga pemerintahan daerah atau eksekutif dapat melakukan tugasnya dengan baik”,ucapnya
DPRD dan eksekutif harus mau melakukan kesepakatan dan acuan yang hendak digunakan dalam peraturan daerah APBD yang telah ditetapkan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran sehingga program-program prioritas daerah dapat berjalan dengan optimal. Bagaimana DPRD dapat berperan aktif dalam memastikan bahwa anggaran digunakan sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan yang telah disusun. Efisiensi anggaran diharapkan dapat mempercepat pembangunan serta peningkatan kualitas hidup masyarakat KabupatenKotabaru”,tutup Suwanti
dr Yanuar Satrio Sarosa, Sp.KJ . BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel sebagai narasumber
menjelaskan merevitalisasi mental health sebagai simulasi menjalankan fungsi dan tugas dprd.
Peran DPRD sangat vital dalam memastikan anggaran daerah digunakan sesuai dengan kepentingan rakyat.
“Tanpa pengawasan yang ketat, alokasi anggaran bisa tidak tepat sasaran, oleh karena itu, DPRD sebagai penyelenggara negara memiliki hak untuk melakukan pengawasan yang menyeluruh,” ungkap dr Yanuar
Penulis M.Nasaruddin

