Banjarbaru – Laboratorium Terpadu Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Kalimantan Selatan resmi terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan nomor akreditasi LP-2160.IDN.
Kepastian itu tertuang dalam surat pemberitahuan KAN tertanggal 29 Agustus 2025 dengan nomor 946/3.a1/LAB/08/2025.
Kepala Laboratorium Terpadu ULM, Liling Triyasmono, menyampaikan bahwa akreditasi ini menjadi capaian penting untuk meningkatkan kredibilitas ULM, khususnya dalam bidang riset dan pengembangan.

“Laboratorium kita kini memenuhi standar ISO 17025:2017. Artinya, hasil pengujian dari laboratorium terakreditasi dapat diakui secara nasional maupun internasional karena telah memenuhi berbagai regulasi wajib pemerintah,” ujarnya.
Liling menambahkan, Laboratorium Terpadu ULM saat ini mampu melakukan sejumlah analisis penting.
“Seperti analisis logam, analisis tanah, hingga uji kuat tekan pada laboratorium struktur teknik. Semua hasil pengujian tersebut dapat diterima baik oleh pelanggan internal maupun eksternal, dan tentu bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Saat ini Laboratorium Terpadu ULM juga terafiliasi dengan empat laboratorium lain, yaitu Laboratorium Tanah Fakultas Pertanian, Laboratorium Struktur Fakultas Teknik, Laboratorium Kualitas Air atau Bioekologi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK), serta Laboratorium Udara Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH).


