KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melaksanakan rapat koordinasi terkait tindak lanjut hasil pendataan ulang bencana banjir di Desa Tumbang Mamput, Kecamatan Kapuas Tengah.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I Sangkai, di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas, Selasa (30/9/2025).
Turut hadir Forkopimda, Kepala Badan Kebangpol Kapuas Yunabut, Camat Kapuas Tengah Jhon Sutrisno, aparat Desa Tumbang Mamput, sejumlah Perangkat Daerah terkait, perwakilan manajemen PT. Asmin Bara Bronang, serta perwakilan warga Dusun Tumbang Mamput, Desa Barunang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Usis I Sangkai menegaskan, hasil evaluasi terkait laporan tambahan data kerusakan akibat banjir di Desa Tumbang Mamput, Kecamatan Kapuas Tengah.
Dalam rapat ini disampaikan laporannya mengenai kondisi terbaru pascabanjir, termasuk jumlah rumah warga yang terdampak, kerusakan fasilitas umum, hingga data masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi dengan data resmi yang bersumber dari Kepala Dusun dan desa setempat, hampir tidak ada penambahan rumah rusak seperti yang sebelumnya dilaporkan,” ujar Usis.
Dirinya menekankan, bahwa data tambahan tersebut masih diragukan validitasnya, sehingga pemerintah tetap berpegang pada data awal yang sudah diverifikasi oleh BPBD.
Selain itu, terkait penyebab banjir, Usis menyatakan, tidak ada dasar kuat untuk menyalahkan pihak perusahaan tertentu, termasuk PT Asmin Bara Bronang, karena banjir merupakan bencana alam yang dipengaruhi faktor lingkungan wilayah.
“Mengenai tuntutan ganti rugi, pemerintah menegaskan bahwa kompensasi bagi masyarakat terdampak sudah dibayarkan. Dengan demikian, penyelesaian masalah pascabanjir tetap berfokus pada pemulihan dan pendampingan masyarakat, bukan pada penetapan kesalahan kepada pihak tertentu,” imbuhnya.
Melalui rapat ini, pemerintah memastikan bahwa proses validasi data terus dilakukan agar penanganan bencana banjir berjalan transparan, akurat, dan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.


