Kaltim – Tim Perlindungan Konsumen Divisi Perbankan melakukan klarifikasi terkait lelang aset nasabah yang mengalami wanprestasi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Balikpapan. Lelang tersebut dilakukan oleh Bank BRI Grogot setelah nasabah gagal memenuhi kewajibannya pada tahun 2019 akibat pandemi COVID-19 yang berdampak pada perekonomian nasabah.
Permasalahan Aset Warisan
Nasabah berupaya mengajukan permohonan kepada Bank BRI Grogot untuk tidak melelang aset yang dijaminkan karena aset tersebut merupakan warisan dari orang tua nasabah dan bukan sepenuhnya milik nasabah. Namun, Bank BRI Grogot tidak mengindahkan permohonan tersebut dan tetap melakukan upaya lelang.
Tanggapan Pihak Terkait
Pejabat KPKNL Balikpapan menyatakan bahwa prosedur lelang telah sesuai tanpa perlu klarifikasi ke pihak debitur. Namun, Tim Perlindungan Konsumen berpendapat bahwa aset tersebut bukan sepenuhnya milik debitur dan terdapat hak waris dari saudara debitur.
Langkah Selanjutnya
Tim Perlindungan Konsumen akan terus memantau kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi nasabah sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Ketua Tim Perlindungan Konsumen, Irfan Fajrianur, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan strategi untuk membuat pihak perbankan gagal dalam melakukan lelang sebelum mengakui kesalahan prosedur administrasi pemberian pinjaman.


