BerandaHabar KapuasTerima Sertifikat Hak Cipta...

Terima Sertifikat Hak Cipta Simpel WA dari Kemenkum, Ini Kata Kadis Dukcapil Kapuas

Terbaru

Kuala Kapuas – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas resmi menerima sertifikat surat pencatatan ciptaan atau hak paten/kekayaan intelektual atas Aplikasi Sistem Pelayanan Online Berbasis WhatsApp (Simpel WA) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Tengah.

“Dengan diterimanya hak paten atau cipta ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik,” kata Kepala Disdukcapil Kapuas Yanmarto, Sabtu, (13/6/2026).

Selain itu, juga memberi kepastian hukum sistem pelayanan yang digunakan aman, resmi dan diakui negara. Memacu motivasi internal agar jajaran Pemkab Kapuas terus melahirkan inovasi baru.

“Hak kekayaan intelektual ini juga menandai babak baru pelayanan publik yang semakin inklusif, modern dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital guna mewujudkan Kapuas Bersinar,” ujarnya.

Yanmarto mengatakan Simpel WA penting dalam portal layanan online Disdukcapil Kapuas, sebagaimana dapat dilihat dalam situs web layanan terintegrasi Disdukcapil setempat.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Kapuas dalam menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang cepat, mudah, transparan dan berwujud digital.

Inovasi Simpel WA bertujuan memangkas jarak dan waktu, merupakan terobosan yang dirancang khusus mempermudah masyarakat Kapuas dalam mengurus berbagai dokumen kependudukan.

Dengan memanfaatkan WhatsApp, warga tak perlu lagi mengantri panjang di kantor dinas Dukcapil, tetapi cukup berinteraksi dengan sistem layanan online dari rumah atau dari wilayah pelosok sekalipun.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalteng Laila Rahmawati memberikan apresiasi kepada Disdukcapil Kabupaten Kapuas.

Langkah mendaftarkan hak cipta ini dinilai sebagai contoh baik bagi instansi pemerintah daerah lainnya terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) atas inovasi berbasis teknologi, juga dalam rangka penguatan perlindungan kekayaan intelektual atas inovasi pelayanan publik daerah.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka