BerandaHabar Provinsi KalselDana Rp5,1 Triliun Salah...

Dana Rp5,1 Triliun Salah Input, Pengamat: Bank Kalsel Harus Bertanggung Jawab!

Terbaru

Banjarbaru – Pernyataan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebut Banjarbaru sebagai daerah dengan dana mengendap terbesar di perbankan—mencapai Rp5,1 triliun—memantik kehebohan publik Kalimantan Selatan.

Namun, sehari berselang, fakta mengejutkan terungkap. Angka fantastis itu ternyata bukan milik Pemerintah Kota Banjarbaru, melainkan hasil kesalahan teknis penginputan data di Bank Kalsel.

Pihak Bank Kalsel menyampaikan klarifikasi bahwa dana tersebut sesungguhnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), bukan Pemkot Banjarbaru seperti yang disebut Menkeu.

Menanggapi hal itu, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin angkat bicara dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (28/10/2025). Ia menegaskan bahwa pernyataan Menkeu tidak benar dan menyesatkan.

“Pernyataan dari Menteri Keuangan itu keliru. Jangan sampai seperti koboy salah tembak, karena ini bukan dana mengendap,” tegas Muhidin di hadapan awak media.

Menurutnya, kekeliruan tersebut terjadi akibat salah input kode Golongan Pihak Lawan (GPL) pada sistem Bank Kalsel, sehingga 13 rekening milik Pemprov Kalsel dengan total saldo Rp4,746 triliun tercatat seolah-olah milik Pemkot Banjarbaru.

Muhidin menyayangkan sikap Menkeu yang dinilai terlalu terburu-buru tanpa verifikasi data, dan meminta agar Kementerian Keuangan segera meluruskan informasi tersebut.

“Harapan kami, Pak Menteri segera meluruskan, karena ini sudah menimbulkan tafsir yang salah di masyarakat,” ujarnya.

Lebih jauh, Muhidin menjelaskan bahwa dana tersebut memang disimpan dalam bentuk giro dan deposito, dengan porsi terbesar berupa deposito senilai Rp3,9 triliun. Dana itu merupakan kas sementara sebelum direalisasikan untuk belanja daerah.

“Uang itu disimpan sementara dalam bentuk deposito sambil menunggu waktu realisasi belanja,” katanya.

“Justru dari deposito itu daerah memperoleh bunga 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp21 miliar per bulan. Ini keuntungan bagi daerah, bukan kerugian,” tambahnya.

Ia memastikan bahwa hasil bunga deposito masuk sebagai pendapatan sah daerah, dan telah memerintahkan evaluasi internal di Bank Kalsel untuk menelusuri kesalahan input tersebut.

“Saya sudah minta manajemen Bank Kalsel mengevaluasi, karena dampaknya cukup besar dan sempat menghebohkan publik,” jelasnya.

Muhidin menegaskan bahwa penempatan kas daerah dalam deposito merupakan praktik umum di berbagai pemerintah daerah untuk mengoptimalkan kas sebelum digunakan untuk pembangunan.

“Ketika dibutuhkan, dana bisa langsung dicairkan untuk kegiatan pembangunan,” tutupnya.

Sementara itu, pengamat hukum Badrul Ain Sanusi menilai kesalahan Bank Kalsel tersebut tidak bisa dianggap remeh.

“Kesalahan teknis seperti itu tidak logis dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Pejabat bank yang terlibat wajib diperiksa dan diberhentikan,” tegas Badrul.

Ia bahkan menduga adanya potensi penyalahgunaan dana APBD dengan menjadikan Pemkot Banjarbaru sebagai “kambing hitam”.

“Saya menduga ada oknum yang menyalahgunakan dana APBD dan menjadikan Pemko Banjarbaru sebagai pihak yang disalahkan. Ini harus diusut karena berpotensi mengarah pada tindak korupsi,” ujarnya menutup.

Kasus salah input Rp5,1 triliun ini menjadi pelajaran penting tentang akuntabilitas keuangan daerah dan transparansi data perbankan pemerintah. Dalam era digital yang menuntut akurasi tinggi, satu kesalahan sistem dapat berubah menjadi badai politik dan keuangan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka