BANJARBARU — Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil membongkar praktik pembuatan minuman keras (miras) oplosan skala home industry di Banjarmasin. Pengungkapan yang dilakukan oleh Ditreskimum Polda Kalsel ini digelar dalam Konferensi Pers di Mapolda Kalsel, pada Selasa (18/11/2025).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Resmob.
”Dari penyelidikan teman-teman Resmob, ada laporan dari masyarakat ada pembuatan minuman keras home industry. Kemudian teman-teman melakukan penyelidikan. Kemudian di Banjarmasin kita temukan pembuatan minuman keras home industry seperti yang kita lihat di depan,” ujar Kombes Pol Frido Situmorang.
Pelaku diketahui menjalankan bisnis ilegal ini dengan modus operandi yang terorganisir. Mereka mengoplos miras yang dibeli secara daring (online) untuk kemudian diracik menjadi minuman premium palsu.
“Tersangka membuat minuman keras ini dengan mengoplos minuman keras yang dibeli melalui aplikasi perbelanjaan online, kemudian diracik dalam satu ember yang mana mereknya disesuaikan dengan aroma yang dibuat oleh pelaku,” jelasnya
Miras oplosan ini kemudian didistribusikan secara terbatas.
“Kemudian dijual kepada orang-orang tertentu yang beliau anggap pengguna atau peminum, baru dia jual kepada orang tersebut,” tambahnya.
Untuk harga jual, pelaku mematok harga bervariasi, dimulai dari kisaran Rp 200.000 per botol. Dalam operasinya, pelaku memalsukan setidaknya delapan jenis merek minuman terkenal.

”Ada delapan jenis merek minuman. Tadi Contro, Hennessy, Singelton, Macallan, Marvil, dan lainnya dengan harga yang bervariasi,” tutur Dirkrimum.
Dari penjualan miras ilegal ini, pelaku diperkirakan meraup keuntungan bersih hingga Rp 4 juta per bulan.
Dalam konferensi pers tersebut, Polda Kalsel memamerkan ribuan barang bukti yang disita. Total miras yang diamankan mencapai angka yang signifikan.
”Untuk jumlah miras yang kita sita sebanyak 1.399 botol, dan alkohol yang 70% yang biasa untuk kesehatan itu sebanyak 633,” tandasnya, menegaskan bahaya penggunaan alkohol medis yang disalahgunakan untuk konsumsi.


