BerandaHabar BanjarbaruInspektorat Banjarbaru Paparkan PKPT...

Inspektorat Banjarbaru Paparkan PKPT Berbasis Risiko Tahun 2026

Terbaru

Banjarbaru — Inspektorat Kota Banjarbaru menggelar kegiatan Ekspose Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Berbasis Risiko untuk Tahun 2026, yang berlangsung di Ballroom Hotel Aeris, Banjarbaru, Selasa (16/12/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan internal guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Selain pemaparan program pengawasan, acara juga dirangkaikan dengan prosesi penandatanganan serta penyerahan Piagam Pengawasan Internal oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kota Banjarbaru kepada Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru.

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Sirajoni, menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara Inspektorat dan seluruh perangkat daerah terkait mekanisme pengawasan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan kegiatan di masing-masing SKPD.

“Melalui ekspose ini diharapkan terbangun pemahaman yang sama antara Inspektorat dan perangkat daerah mengenai arah dan fokus pengawasan ke depan, terutama terkait pengelolaan keuangan dan kegiatan strategis lainnya,” ujarnya.

Ia menilai pola pengawasan yang selama ini diterapkan Inspektorat sudah berjalan cukup baik dan terstruktur, baik pengawasan yang dilakukan secara bulanan maupun semesteran.

Namun demikian, Sirajoni mengingatkan pentingnya pembaruan informasi regulasi, khususnya peraturan terkait keuangan daerah, agar dapat segera disosialisasikan kepada SKPD untuk menghindari kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan.

Sementara itu, Plt Inspektorat Kota Banjarbaru, Rahmat Taufik, menjelaskan bahwa kegiatan ekspose ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengawasan Inspektorat. Tujuannya untuk menyampaikan secara terbuka rencana pengawasan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026 kepada para pimpinan SKPD.

“Ekspose ini bukan untuk melakukan evaluasi, melainkan untuk menyampaikan rencana program kerja pengawasan kami. Dengan demikian, perangkat daerah dapat memahami arah pengawasan dan menyesuaikan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan, PKPT Tahun 2026 disusun dengan pendekatan berbasis risiko. Artinya, pengawasan difokuskan pada kegiatan atau sektor yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi, sehingga pengawasan dapat lebih efektif dan tepat sasaran, mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki.

“Pendekatan berbasis risiko ini mengarahkan pengawasan pada hal-hal yang strategis dan berpotensi menimbulkan risiko tinggi. Seluruh sasaran dan target pengawasan telah dituangkan dalam program kerja selama satu tahun penuh,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka