BANJARBARU – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar menggelar Ekspose Akhir Dokumen Studi Environmental Health Risk Assessment (EHRA) di Hotel Rodhita, Banjarbaru, pada Selasa (16/12/2025), pukul 08.30 WITA. Kegiatan ini bertujuan untuk memaparkan hasil analisis kondisi fasilitas sanitasi, higienitas, dan perilaku masyarakat sebagai dasar penyusunan strategi sanitasi tahun 2026.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kerja, dan Olahraga Dinkes Banjar, Rusmiati Agustina, menjelaskan bahwa penyusunan studi ini melibatkan tim ahli independen untuk menjamin validitas data. Prosesnya dimulai dari pengumpulan data oleh enumerator, analisis awal, hingga verifikasi oleh Kementerian Kesehatan.
“Hari ini kita melihat paparan hasil analisis dari tim ahli. Dokumen EHRA ini sangat krusial karena menjadi salah satu dasar untuk menyusun strategi sanitasi kesehatan di tahun 2026 mendatang,” ujar Rusmiati.
Rusmiati memaparkan, berdasarkan studi EHRA yang mengacu pada lima pilar Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), perilaku masyarakat Kabupaten Banjar menunjukkan tren positif. Khusus untuk pilar pertama, yakni Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS), angkanya telah mencapai 92 persen.
“Dari kacamata kesehatan, 92 persen masyarakat sudah berperilaku stop buang air besar sembarangan. Namun, masih ada empat pilar lain yang harus kita kejar, seperti cuci tangan pakai sabun, pengelolaan air minum, pengelolaan sampah, dan limbah cair rumah tangga,” tambahnya.
Ia menekankan bahwa meski sanitasi di Kabupaten Banjar sudah masuk kategori “layak”, namun belum mencapai tahap “aman”. Oleh karena itu, penanganan masalah ini memerlukan kolaborasi lintas sektor melalui Kelompok Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP).
“Dinas Kesehatan fokus pada perubahan perilaku, sementara fisik jamban dan infrastruktur ada di PUPR. Kami juga mengundang Bappedalitbang, DLH, Pemberdayaan Desa, hingga BPBD agar masukan hari ini komprehensif,” jelasnya.
Terkait legalitas dokumen, Rusmiati menyebutkan bahwa penandatanganan dan pengesahan oleh Bupati Banjar akan dijadwalkan ulang mengingat kesibukan kepala daerah dan kepala dinas yang sedang bertugas di luar daerah.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Dian Marliana, yang hadir mewakili Bupati Banjar, menegaskan pentingnya dokumen EHRA sebagai landasan kebijakan pembangunan daerah.
“Dokumen EHRA ini dibuat lima tahun sekali dan sejalan dengan RPJMD. Ini akan menjadi rujukan utama bagi SKPD terkait dalam merencanakan program berbasis sanitasi,” ungkap Dian.
Dian berharap dokumen ini tidak hanya sekadar menjadi laporan, tetapi benar-benar diaplikasikan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pembangunan bidang kesehatan di Kabupaten Banjar.
“Harapan kami ke depan, dokumen ini menjadi acuan valid bagi perencanaan pembangunan, sehingga sanitasi dan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Banjar semakin meningkat,” pungkasnya.


