Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 sebesar Rp3.725.000. Angka tersebut menunjukkan peningkatan 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebelumnya berada di kisaran Rp3,49 juta.
Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, pada Rabu (24/12/2025). Penetapan UMP ini menjadi bagian dari kebijakan daerah untuk memperkuat perlindungan pekerja, sekaligus tetap memperhatikan keberlangsungan dan daya saing dunia usaha di Kalimantan Selatan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk sejumlah sektor yang dinilai memiliki karakteristik dan kontribusi strategis terhadap perekonomian daerah. Rinciannya, sektor pertambangan batubara ditetapkan sebesar Rp3.770.000, sektor perkebunan kelapa sawit Rp3.730.000, serta sektor industri minyak kelapa sawit Rp3.730.000.
Sementara itu, sektor perdagangan besar bahan bakar padat, cair, gas, dan EBDI memperoleh UMSP sebesar Rp3.728.000. Untuk sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha ditetapkan Rp3.759.000, sedangkan sektor industri kayu lapis sebesar Rp3.728.000.
Gubernur Muhidin menyampaikan bahwa penetapan UMP dan UMSP 2026 telah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Selain itu, keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dirumuskan melalui proses dialog dan kesepakatan bersama.
Ia juga mengapresiasi kontribusi seluruh pihak yang terlibat dalam proses perumusan kebijakan tersebut, mulai dari unsur pemerintah, serikat pekerja, kalangan pengusaha, hingga akademisi. Menurutnya, sinergi tersebut penting untuk menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan.
Penetapan UMP dan UMSP 2026 diharapkan dapat menjadi penopang kesejahteraan pekerja tanpa mengabaikan stabilitas usaha, serta mampu memperkuat struktur ekonomi daerah di tengah dinamika pembangunan dan tantangan ekonomi nasional.



