KOTABARU – Sebagai upaya mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel, Badan Kerja Antar Desa (BKAD) Tunas Jaya Kabupaten Kotabaru menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini dipusatkan di Lantai 8 Hotel G’SING Banjarmasin, dimulai pada Minggu (28/12/2025). Sebanyak 133 peserta yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 38 desa di empat kecamatan turut hadir dalam agenda penting ini.
Ketua Panitia BKAD Tunas Jaya, Muhammad Muksin, mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan kerja sama lintas kecamatan, yakni Kecamatan Pulau Laut Utara, Pamukan Utara, Pamukan Selatan, dan Pamukan Barat.
“Ini merupakan agenda ketujuh yang dilaksanakan BKAD Tunas Jaya sepanjang tahun 2025. Namun, ini adalah momen pertama kami berkolaborasi serentak dengan rekan-rekan dari Pamukan Barat (Kayuh Baimbai), serta Pamukan Utara dan Selatan (Bumi Ratu Intan Maju Bersama),” jelas Muksin dalam laporannya.
Ia menambahkan, Bimtek ini sangat krusial karena APBDes merupakan instrumen utama pembangunan desa. Melalui pemahaman yang mendalam pada tahap penyusunan hingga pertanggungjawaban, diharapkan setiap desa mampu menjalankan pemerintahan yang bersih (good governance).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotabaru, Basuki, SH, dalam sambutannya menekankan bahwa Bimtek ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan peningkatan kompetensi nyata bagi perangkat desa.
“Pelatihan ini mencakup pemahaman regulasi terbaru, simulasi, hingga pengenalan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes). Kami ingin memastikan proses dari Musyawarah Desa (Musdes) hingga pengesahan APBDes berjalan sesuai aturan, seperti Permendagri No. 20 Tahun 2018,” terang Basuki.
Ia juga mengapresiasi kehadiran narasumber kompeten dari perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Selatan, para Camat, serta tenaga ahli tata kelola keuangan desa yang memberikan materi relevan dengan tantangan desa saat ini.
Penyelenggaraan Bimtek ini merujuk pada beberapa regulasi terbaru, di antaranya:
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa.
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Peraturan Menteri Keuangan terkait Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Peraturan Bersama Kepala Desa wilayah terkait tentang kerja sama antar-desa.
Di akhir sambutannya, Basuki berpesan agar seluruh ilmu yang didapat segera diimplementasikan di desa masing-masing. “Saya berharap dana desa benar-benar digunakan secara efektif untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.
Penulis: M. Nasaruddin
Editor: Teny Ariana Singkek


