Dugaan Penipuan Umroh Elbaraka Indonesia: 6 Warga Banjarbaru Gigit Jari, Rp213 Juta Menguap!
BANJARBARU – Niat suci beribadah ke Tanah Suci berubah menjadi mimpi buruk bagi enam warga Banjarbaru. Janji keberangkatan umroh pada Juli 2025 lalu kini hanya menyisakan tumpukan kuitansi dan kekecewaan mendalam. Total kerugian mencapai Rp213 juta, dengan setoran per orang sebesar Rp35,5 juta.
Laporan dugaan penipuan ini telah resmi menyeret nama Fatma Julia Azzahra dari Travel Haji dan Umroh Elbaraka Indonesia ke meja hijau.
Salah satu korban, Anggia Thessa, menceritakan bagaimana ia dan keluarganya terjebak. Travel tersebut awalnya terlihat sangat meyakinkan. Lokasi kantornya strategis di ruko depan mall, tampak profesional, dan didukung rekomendasi rekan.
“Travelnya terlihat bonafide. Kami sangat yakin saat itu,” ujar korban lain, Dewi.
Namun, janji tinggal janji. Sejak Juli 2025 hingga memasuki tahun 2026, pihak travel terus berdalih dengan seribu alasan. Upaya kekeluargaan yang sempat ditempuh berakhir buntu karena uang setoran tak kunjung dikembalikan.
“Kalau ingin damai, kembalikan uang kami. Tapi sampai sekarang tidak ada kepastian, maka jalur hukum adalah jalan terakhir,” tegas Dewi.
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Pada sidang perdana, Rabu (24/2/2026), agenda mediasi sempat berjalan alot. Terdakwa awalnya meminta waktu tiga minggu untuk melunasi kerugian, namun Majelis Hakim bertindak tegas.
Poin Penting Hasil Persidangan:
Tenggat Waktu: Hakim memberikan batas waktu hanya 7 hari bagi terdakwa untuk menunjukkan itikad baik pelunasan.
Status Terdakwa: Hingga saat ini, terdakwa berstatus tahanan kota.
Sidang Lanjutan: Dijadwalkan pada Rabu (4/3/2026) dengan agenda hasil upaya perdamaian.
Kuasa hukum terdakwa, Muslim, menyatakan pihaknya tengah mengupayakan pengembalian dana. Ia menyebut dana sudah terkumpul sebagian, namun masih kurang sekitar Rp50 juta.
“Harapan kami ada Restorative Justice (RJ). Uang dikembalikan, jaksa meringankan tuntutan, dan hakim bisa memberikan putusan pengawasan. Apalagi terdakwa masih memiliki bayi berusia 2 tahun dan 9 bulan,” ujar Muslim.
Kasus Elbaraka Indonesia ini menjadi pengingat keras bagi warga Banjarbaru. Jangan hanya tergiur oleh tampilan kantor yang mewah atau lokasi strategis. Pastikan legalitas biro perjalanan dan rekam jejaknya secara mendalam sebelum menyetorkan uang tunai dalam jumlah besar.


