Wabup Tala Jelaskan Urgensi Revisi Perda Pajak dan Retribusi di Rapat Paripurna
Tanah Laut – Wakil Bupati Tanah Laut H. M. Zazuli menghadiri rapat paripurna DPRD sekaligus menyampaikan penjelasan terkait urgensi revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Senin ( 02/03/2026 ).
Dalam forum tersebut, Zazuli menjelaskan bahwa perubahan regulasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, terdapat beberapa ketentuan dalam perda sebelumnya yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
Menurutnya, revisi perda ini bersifat mendesak sehingga perlu segera dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD agar dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan.
Meski pengajuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut berada di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, secara hukum hal itu tetap diperbolehkan. Hal tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 239 Ayat (7) Huruf C dan E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah, lanjut Zazuli, mengambil langkah percepatan pembahasan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap evaluasi dari pemerintah pusat sekaligus untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan administrasi yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa revisi perda tersebut tidak berdampak pada kenaikan tarif pajak maupun retribusi daerah.
“Dalam rancangan perubahan ini tidak ada perubahan tarif pajak maupun retribusi. Penyesuaian hanya pada aspek administratif serta perincian objek retribusi pelayanan kesehatan di BLUD RSUD H. Boedjasin,” jelasnya.
Perincian tersebut dimaksudkan untuk memperjelas jenis layanan kesehatan yang tersedia sekaligus meningkatkan transparansi kepada masyarakat.
Pemerintah daerah menargetkan perubahan perda tersebut dapat diundangkan paling lambat pada 13 Maret 2026. Mengingat hasil evaluasi dari pemerintah pusat telah diterima sejak 23 Februari, pembahasan regulasi tersebut dilakukan dalam waktu yang relatif singkat.
Menariknya, perubahan perda ini tidak lagi memerlukan evaluasi ulang dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan maupun Direktorat Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, karena merupakan tindak lanjut langsung dari hasil evaluasi sebelumnya.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan doa bersama sekaligus menjadi momentum refleksi menjelang bulan suci Ramadan.
Pemerintah daerah berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, patuh regulasi, serta mampu mendorong pembangunan Tanah Laut yang berkelanjutan.



