Pemkab Banjar Imbau ASN Tak Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Idul Fitri
MARTAPURA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar kembali mengingatkan jajarannya terkait aturan penggunaan fasilitas negara menjelang libur lebaran. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, Yudi Andrea, secara tegas mengimbau agar kendaraan atau mobil dinas tidak digunakan untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan Yudi pada Selasa (17/3/2026). Ia menekankan bahwa peruntukan utama kendaraan pelat merah adalah murni untuk menunjang kelancaran operasional dan tugas-tugas kedinasan pemerintahan.
”Untuk kebijakan mobil dinas, yang pasti mobil dinas digunakan untuk kegiatan dinas ya. Jadi untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri, kita menghimbau orang untuk tidak menggunakan mobil dinas,” ungkap Yudi Andrea.
Meski demikian, Yudi menjelaskan bahwa ada pengecualian jika terjadi kondisi darurat yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Apabila terdapat keperluan mendesak yang memang ditujukan untuk melayani kepentingan masyarakat, penggunaan armada milik Pemkab akan dipersilakan.
”Kecuali ada hal-hal yang urgen, harus disiasati dengan armada kita dari pemkab, dipersilakan. Memang armada itu tujuannya untuk masyarakat,” tambahnya.
Di akhir penyampaiannya, Sekda Kabupaten Banjar ini kembali menyarankan agar para aparatur sipil negara (ASN) memisahkan urusan pekerjaan dengan urusan personal. Untuk perjalanan pulang kampung atau urusan keluarga, ia meminta agar menggunakan moda transportasi pribadi atau transportasi umum.
”Jadi kalau untuk hal-hal pribadi disarankan untuk menggunakan kendaraan atau transportasi pribadi,” pungkasnya.

