PARINGIN – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan, Saiful Arif, menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Menurut Saiful Arif, kehadiran negara dalam mengatur ruang digital menjadi kebutuhan mendesak, mengingat anak dan remaja termasuk kelompok yang rentan terhadap paparan konten berisiko.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital yang mulai memperketat penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Ini penting untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi ini menjadi pedoman bagi platform digital dalam memastikan perlindungan terhadap pengguna di bawah umur, termasuk pembatasan akses dan pengawasan terhadap konten berisiko tinggi.
Saiful Arif berharap implementasi kebijakan ini dapat berjalan efektif hingga ke daerah, sehingga anak-anak tidak hanya cakap dalam menggunakan teknologi, tetapi juga memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam berinteraksi di ruang digital.
“Harapannya, kebijakan ini mampu melahirkan generasi yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga bijak dalam menggunakannya,” pungkasnya. (AYL)

