PARINGIN – Maraknya pemasangan banner iklan ilegal di sejumlah fasilitas umum di Kabupaten Balangan mendapat sorotan dari DPRD setempat. Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun mendapat apresiasi sebagai langkah menjaga ketertiban dan keindahan kota.
Anggota Komisi I DPRD Balangan, Sri Huriyati, menilai tindakan tegas Satpol PP sudah tepat karena reklame yang dipasang sembarangan tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak estetika lingkungan.
“Banner yang ditempel di tiang listrik, tiang Telkom, hingga rambu lalu lintas jelas menyalahi aturan. Selain itu, juga mengganggu keindahan kota yang saat ini terus dibenahi,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Ia menilai, rendahnya kesadaran sebagian pelaku usaha menjadi salah satu penyebab masih maraknya pelanggaran tersebut. Karena itu, selain penertiban, ia mendorong adanya langkah edukatif dari pihak terkait.
“Kami berharap para pemilik usaha yang memasang banner ilegal dapat dipanggil dan diberikan pemahaman. Ini penting agar ke depan tidak ada lagi pemasangan iklan sembarangan,” tegasnya.
Sri Huriyati juga menekankan bahwa penataan kota merupakan tanggung jawab bersama. Ia mengajak seluruh pihak, termasuk pelaku usaha, untuk berperan aktif menjaga kebersihan dan kerapian lingkungan.
“Jika kita ingin Balangan terlihat rapi dan nyaman, tentu diperlukan kesadaran bersama dalam mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.


