BerandaHabar BanjarbaruUsai Ayah Korban Bullying...

Usai Ayah Korban Bullying Dipolisikan, Pihak Pelapor Bantah Intervensi Jabatan

Terbaru

Usai Ayah Korban Bullying Dipolisikan, Pihak Pelapor Bantah Intervensi Jabatan

Banjarbaru – Tim kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap anak di bawah umur di Banjarbaru membantah adanya campur tangan jabatan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum yang kini ditangani Polres Banjarbaru.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Firma Hukum Lumina, R Rahmat Danur, menegaskan laporan polisi yang dibuat kliennya berinisial SS dilakukan murni sebagai bentuk perlindungan orang tua terhadap anak.

“Klien kami hanya menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara untuk melindungi anaknya,” ujarnya, Rabu (13/05/2026).

Rahmat menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan bermula saat anak pelapor sedang berada di perjalanan menggunakan jasa ojek online.

Dalam perjalanan tersebut, pengendara ojek online disebut merasa tertekan karena kendaraan yang ditumpangi anak pelapor diduga diikuti mobil milik terlapor.

“Mobil tersebut mengikuti korban kurang lebih sejauh satu kilometer sambil sang pengemudi berteriak-teriak,” katanya.

Menurutnya, situasi itu membuat pengemudi ojek online panik hingga memilih masuk ke sebuah gang untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Pengemudi ojek sampai harus masuk ke gang untuk menyelamatkan diri,” ujarnya.

Pihak pelapor menyebut anak mengalami ketakutan dan menangis setelah tiba di rumah. Berdasarkan informasi dari pengemudi ojek online, keluarga kemudian membuat laporan ke Polres Banjarbaru pada 15 November 2025.

Rahmat juga membantah tudingan proses hukum berjalan karena adanya pengaruh jabatan dari pihak keluarga pelapor.

Ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar karena perkara itu telah berjalan selama berbulan-bulan dan baru memasuki tahap penyidikan.

“Faktanya laporan ini sudah berjalan sekitar enam bulan dan baru masuk tahap penyidikan. Jadi tidak benar jika disebut ada intervensi jabatan,” jelasnya.

Menurut Rahmat, posisi suami pelapor dalam perkara tersebut hanya sebagai orang tua yang khawatir terhadap keselamatan anaknya.
Ia menambahkan langkah hukum yang ditempuh kliennya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Intimidasi di jalan raya sangat berbahaya. Senggolan sedikit saja bisa berakibat fatal terhadap keselamatan anak,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka