Cetak Rekor se-Polda Kalsel, Polres Banjar Ringkus 54 Tersangka dalam Operasi Antik 2026
MARTAPURA – Prestasi gemilang dicapai oleh jajaran Polres Banjar. Dalam gelaran Operasi Antik 2026 yang dihelat sejak 12 hingga 25 Mei 2026, mereka sukses memuncaki daftar pengungkapan kasus peredaran narkoba tertinggi di tingkat Polda Kalimantan Selatan.
Pada agenda konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/5/2026), Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, memaparkan rincian hasil kerja keras timnya. Tercatat ada 46 kasus kejahatan narkotika yang sukses dibongkar dengan memasukan puluhan tersangka ke jeruji besi.
“Dalam kurang lebih dua minggu pelaksanaan operasi, kami mengamankan 54 tersangka, terdiri dari 50 laki-laki dan 4 perempuan. Rata-rata setiap hari ada 2 hingga 3 pelaku yang berhasil kami ungkap,” ujarnya saat konferensi pers.
Pihak kepolisian tidak hanya berfokus membidik lima Target Operasi (TO) yang telah ditentukan sebelumnya, namun juga gencar melakukan langkah pengembangan hingga berhasil menjaring 41 kasus non-TO lainnya.
Dari para pelaku, polisi menyita berbagai jenis narkotika sebagai barang bukti, diantara lain: Sabu-sabu: 86,62 gram (estimasi nilai Rp155,9 juta), Ekstasi: 26 butir (estimasi nilai Rp20,8 juta), dan Pil Psikotropika: 368 butir (estimasi nilai Rp9,2 juta).
Jika dikalkulasikan secara nominal, total barang haram yang dirampas ini menyentuh angka ratusan juta rupiah. Lebih dari sekadar kerugian finansial, penyitaan ini dinilai memiliki dampak vital bagi keselamatan warga.
“Jika diasumsikan satu gram sabu digunakan oleh delapan orang, maka pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 692 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.
Meski mencatatkan hasil yang memuaskan, AKBP Dr. Fadli mengingatkan bahwa peredaran gelap narkotika di wilayahnya masih menjadi ancaman laten yang membutuhkan kolaborasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat.
“Ini baru yang berhasil terungkap. Kami berharap dukungan semua pihak, termasuk media, untuk terus mengedukasi masyarakat agar bersama-sama menekan peredaran narkoba di Kabupaten Banjar,” tegas Kapolres.
Di tempat yang sama, Kasat Resnarkoba Polres Banjar, Iptu Muhammad Zulkifli, memberikan fakta tambahan terkait rekam jejak para tahanan. Ia menyebutkan ada beberapa “pemain lama” yang kembali tertangkap dalam operasi kali ini.
“Di antara 46 kasus dengan 54 tersangka ini, ada beberapa residivis yaitu tiga orang. Kemudian untuk kategori TO sebanyak lima orang dan seluruhnya berhasil kita ungkap,” jelasnya.
Proses penegakan hukum dipastikan tidak akan berhenti hanya pada penangkapan para pelaku ini saja. Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk memutus rantai pasokan narkoba tersebut hingga ke level paling atas.
“Tentunya dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika, kami terus melakukan pengembangan. Rangkaian peredaran ini kami usut mulai dari pengguna, kemudian pengedar, kurir hingga bandar,” ungkap Zulkifli.
Akibat perbuatannya, puluhan tersangka kini harus bersiap menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun kurungan penjara.
Pencapaian masif dari aparat penegak hukum ini turut mendapat apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten Banjar. H. Ikhwansyah, selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, memandang langkah agresif kepolisian ini sangat krusial untuk melindungi marwah daerah.
“Ini pengungkapan yang sangat luar biasa. Kabupaten Banjar yang dikenal sebagai Serambi Mekah tentu membutuhkan upaya pencegahan yang lebih intens terhadap penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kegiatan konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat teras Polres Banjar, di antaranya Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, Kasat Narkoba Iptu Muhammad Zulkifli, Kasi Humas AKP Alfian Noor, serta para pimpinan Polsek di lingkup wilayah hukum Banjar.
Sebagai bentuk apresiasi internal, di penghujung acara, Kapolres menyematkan penghargaan khusus bagi satuan Polsek yang dinilai paling sukses dalam memenuhi target penindakan kasus selama berjalannya Operasi Antik 2026.




