BANJARMASIN – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut, H. M. Khairuddin, S.Ag., M.Pd.I., didampingi tim kuasa hukumnya, resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan, Senin (22/06/2026).
Kedatangan Khairuddin bersama kuasa hukumnya, Dr. H. Salam, S.H., M.H. dan Agus Triansyah, S.H., M.H., berkaitan dengan beredarnya isu dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya menyeret namanya.
“Hari ini kita datang ke Reskrimsus Polda Kalsel dalam rangka melaporkan akun-akun yang tidak melakukan konfirmasi terhadap pemberitaan isu pelecehan seksual ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut. Karena persoalan ini sudah masuk ke ranah hukum, maka kami melaporkan akun-akun tersebut,” ujar Khairuddin kepada wartawan.
Ia mengaku pihaknya telah mengantongi sejumlah informasi terkait pihak-pihak yang diduga berada di balik penyebaran isu tersebut.
“Mudah-mudahan ke depannya aktor intelektualnya akan terungkap. Kami memang sudah mempunyai informasi-informasi siapa aktor intelektualnya, tetapi itu nanti akan berjalan selaras dengan apa yang kami laporkan hari ini,” katanya.
Khairuddin menambahkan, proses hukum selanjutnya akan sepenuhnya didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum Khairuddin, Agus Triansyah, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk ditindaklanjuti.
“Untuk bukti-bukti sudah kita berikan kepada penyidik untuk bisa didalami. Mudah-mudahan hasil penyidikan ini berkembang dan ditemukan siapa aktor di belakang persoalan ini. Kami juga meminta doa dari rekan-rekan media agar permasalahan ini cepat selesai dan nama baik klien kami bisa terpulihkan. Tindakan pelaporan ini merupakan bentuk keseriusan kami,” ujarnya.
Agus menyebut terdapat salah satu akun yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut.
“Tadi ada satu nama akun yang sangat jelas, yakni akun atas nama Timpakul404,” katanya.
Pernyataan tersebut kemudian diperkuat oleh kuasa hukum lainnya, Dr. H. Salam, S.H., M.H., yang menilai unggahan akun tersebut sangat merugikan kliennya.
“Postingan ini sangat merugikan sekali bagi klien kami. Dari foto dan NIK yang ditampilkan, itu sudah sangat jelas. Data pribadi seperti itu tidak boleh disebarluaskan,” tegas Salam.
Dalam kesempatan yang sama, Khairuddin mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya.
“Kita sebagai umat manusia, apalagi umat beragama, jangan mudah memfitnah, menuduh, atau menyebarkan isu-isu yang belum ada kepastiannya. Tuduhan itu menurut saya tidak pernah terjadi. Silakan nanti hukum yang membuktikannya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pandangannya terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai korban dalam isu yang beredar.
“Mereka anak-anak yang baik menurut saya. Tetapi ada orang yang mengaktori dan mendesain sehingga mereka memberikan keterangan-keterangan yang menurut saya tidak pernah terjadi saat saya berinteraksi dengan siswa atau siswi yang magang di Kantor Kementerian Agama. Menurut saya ada yang mempengaruhi dan mensetting hal tersebut,” kata Khairuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, proses laporan tersebut masih dalam tahap penerimaan dan pendalaman awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.


