DPRD Kotabaru Sahkan Revisi Perda Pilkades, Sesuaikan Aturan dan Perkuat Kepastian Hukum
KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jalan H. Agus Salim pada Sabtu (4/7/2026). Agenda utama rapat tersebut adalah pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Laporan akhir pembahasan disampaikan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kotabaru, Rahmad, S.Pd., M.H. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam laporannya, Rahmad menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tujuan mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lebih demokratis, efektif, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Perubahan ini dilakukan agar aturan yang berlaku tetap selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan lebih baik dan terarah,” ujar Rahmad.
Pansus I dibentuk berdasarkan Surat Keputusan DPRD Nomor 10 Tahun 2026 dan Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 4 Mei 2026. Selama proses pembahasan, tim telah melakukan konsultasi dan rapat kerja secara intensif bersama Tim Kajian Hukum Sekretariat Daerah serta perangkat daerah terkait.
“Kami sampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bupati melalui Tim Kajian Hukum dan SKPD yang telah memberikan masukan, klarifikasi, serta koreksi agar draf peraturan ini menjadi lebih sempurna,” tambahnya.
Setelah melalui pembahasan mendalam, disepakati sejumlah perubahan dan penyempurnaan dalam aturan tersebut, antara lain:
1. Pendanaan Pilkades: Pembiayaan pelaksanaan pemilihan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber anggaran lain yang sah. Ditambahkan pula dasar hukum bagi penggunaan biaya tambahan di luar APBD.
2. Purna Bakti Kepala Desa: Ditetapkan pemberian penghargaan masa bakti bagi kepala desa yang telah menyelesaikan satu periode jabatan, sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya.
3. Syarat Calon: Batas usia calon kepala desa ditetapkan minimal 25 tahun dan maksimal 65 tahun, dengan persyaratan pendidikan paling rendah lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dengan disepakatinya seluruh materi perubahan tersebut, Pansus I menyatakan bahwa draf Raperda telah layak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

