KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas memperkuat komitmennya dalam menjaga warisan sejarah dengan menggelar Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 16–18 Juli 2026, ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis (16/7/2026).
Sidang tersebut menjadi langkah penting untuk menetapkan sekaligus melindungi berbagai peninggalan bersejarah agar memiliki status cagar budaya dan tercatat dalam sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya.
Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Usis I. Sangkai, unsur Forkopimda, staf ahli bupati, para asisten, kepala perangkat daerah, serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas yang dipimpin Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Hadir pula Sekretaris TACB, Gauri Vidya Dhaneswara dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) Kapuas menjelaskan, sidang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai bagian dari upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kekayaan budaya daerah.
Menurutnya, hingga saat ini Kabupaten Kapuas telah mengusulkan empat objek cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Akaya, Rumah Juang Anjir Serapat Kilometer 10, serta Makam Temanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.
Sementara pada tahun 2026, terdapat tujuh objek yang dibahas dalam sidang. Dua di antaranya merupakan kategori bangunan, yaitu Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai. Sedangkan lima objek lainnya masuk kategori benda cagar budaya yang berada di kawasan Gereja Mandomai, meliputi harmonium buatan Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, mozaik gereja yang tergolong langka di dunia, serta sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich.
Selain membahas penetapan objek cagar budaya, Disparbudpora juga mengungkap sejumlah tantangan pelestarian yang masih dihadapi. Di antaranya kebutuhan tempat penyimpanan koleksi benda bersejarah milik masyarakat, persoalan administrasi lahan di kawasan Situs Kuno Bataguh, hingga upaya penyelamatan peninggalan sejarah di Kota Baru.
Karena itu, pemerintah daerah mengajak para camat, kepala desa, serta tokoh masyarakat untuk aktif melakukan inventarisasi terhadap benda, bangunan, maupun situs yang memiliki nilai sejarah agar dapat diusulkan sebagai cagar budaya.
Dalam sambutan Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno yang dibacakan Wakil Bupati Dodo, pemerintah daerah menegaskan bahwa pelestarian cagar budaya merupakan bagian dari visi “Kapuas Bersinar” dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas, berbudaya, dan bermartabat.
Menurutnya, warisan sejarah bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi juga aset penting yang harus dijaga dan dikenalkan kepada generasi muda agar menjadi sumber pembelajaran sekaligus destinasi wisata budaya yang bernilai.
“Cagar budaya harus kita jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan kepada pelajar, mahasiswa, serta masyarakat luas agar menjadi salah satu daya tarik wisata budaya. Kami juga berharap para juru pelihara dapat memberikan pelayanan terbaik sehingga wisatawan memperoleh pengalaman yang berkesan,” ujar Dodo saat membacakan sambutan Bupati Kapuas.
