Persiapkan MTQ XLIX, Wabup Banjar Lantik 100 Dewan Hakim dan Panitera
MARTAPURA – Sebanyak 78 anggota dewan hakim dan 22 panitera Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XLIX Tingkat Kabupaten Banjar resmi dikukuhkan oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Lantai 2 Mahligai Sultan Adam, Martapura, pada Selasa (28/7/2026) pagi.
Penyematan toga secara simbolis oleh Wabup Banjar dengan didampingi Camat Martapura Timur dan Kakan Kemenag Banjar menjadi penanda dimulainya tugas para penguji. Dalam arahannya, Habib Idrus mengimbau dewan hakim untuk bersikap objektif, cermat, dan profesional tanpa terpengaruh kedekatan personal ataupun asal kecamatan peserta. Kepada para panitera, ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam mengelola administrasi nilai agar keabsahan keputusan dewan hakim tetap terjaga.
Habib Idrus menegaskan bahwa kualitas kompetisi lokal akan menentukan performa daerah di tingkat yang lebih tinggi.
“Kita harus sadar bahwa hasil dari MTQ Kabupaten ini akan menjadi duta kita pada MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2027 di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). Jika penilaian di tingkat kabupaten dilakukan dengan standar yang tinggi, maka kita optimistis kafilah akan mampu bersaing dan meraih prestasi terbaik di tingkat provinsi maupun nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Martapura Timur, M Sonwani Agus, menyatakan kesiapan penuh wilayahnya sebagai tuan rumah. Selain penyiapan sarana dan prasarana lokasi acara, pelantikan 100 dewan hakim dan panitera penilai ini menjadi langkah awal kepastian bergulirnya ajang keagamaan tersebut.
“Setelah ini kami juga mengadakan pemantapan internal antar seksi untuk memastikan setiap divisi memahami tugas dan fungsi masing-masing menjelang pelaksanaan di hari H,” ungkap Sonwani.
Rangkaian syiar Islam yang dijadwalkan berlangsung pada 1–4 Agustus mendatang ini diharapkan berjalan tertib dan sukses berkat kolaborasi erat antara pemerintah kecamatan, panitia pelaksana, dewan hakim, serta dukungan masyarakat setempat.
