BerandaHabar Tanah LautPolres Tanah Laut Ungkap 8 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Capai Rp350 Juta

Polres Tanah Laut Ungkap 8 Kasus Narkoba, Nilai Barang Bukti Capai Rp350 Juta

Terbaru

PELAIHARI – Polres Tanah Laut melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika periode Juni hingga Juli 2026. Kegiatan yang dirangkai dengan konferensi pers itu digelar di Mapolres Tanah Laut, Selasa (28/7/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan didampingi Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut Iptu Firmansyah Baso beserta jajaran.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Tanah Laut dalam upaya pencegahan dan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga menjadi wujud transparansi kepada masyarakat terhadap penanganan perkara narkotika.

“Ini merupakan komitmen kami dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat,” kata AKBP Ricky Boy.

Ia menjelaskan, selama periode pengungkapan 8 Juni hingga 16 Juli 2026, Satresnarkoba Polres Tanah Laut berhasil mengungkap delapan laporan polisi dengan mengamankan 12 tersangka yang seluruhnya laki-laki.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 278,05 gram sabu, lima butir ekstasi dengan berat 2,19 gram, uang tunai sebesar Rp550 ribu, serta satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan terhadap Reza Hirawan alias Reza (47), warga yang ditangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sungai Malu, Desa Asam-Asam, Kecamatan Jorong.

Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 27 paket sabu dengan berat kotor 166,74 gram atau berat bersih 163,73 gram.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut Iptu Firmansyah Baso menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Reza telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih dua setengah bulan.

Menurutnya, tersangka menggunakan modus cash on delivery (COD) maupun sistem ranjau, yakni menyembunyikan paket sabu di sejumlah titik seperti tiang listrik atau sudut rumah, kemudian memotret lokasi tersebut untuk dikirim kepada pembeli sebagai petunjuk pengambilan barang.

Firmansyah mengungkapkan, dari delapan perkara yang berhasil diungkap, lima dari 12 tersangka merupakan residivis kasus narkotika, dengan rentang usia rata-rata antara 30 hingga 40 tahun.

Ia menambahkan, nilai ekonomis barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp350 juta.

“Kalau dinominalkan, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan sekitar Rp350 juta,” jelas Firmansyah.

Berdasarkan analisis Satresnarkoba, Kabupaten Tanah Laut masih menjadi sasaran pemasaran narkotika, terutama dengan pola peredaran dalam paket-paket kecil.

Selain itu, seluruh tersangka diketahui menggunakan telepon seluler sebagai sarana komunikasi dan transaksi. Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap perangkat elektronik, termasuk tangkapan layar percakapan dan bukti transaksi perbankan yang kemudian dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sebagai alat bukti.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 16 Juli 2026, Polres Tanah Laut bersama jajaran Polsek telah menangani 65 laporan polisi dengan 82 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 2.452,69 gram sabu dan 12 butir ekstasi. Sebanyak 40 perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan 25 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.

Usai konferensi pers, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air yang telah dicampur zat kimia sebelum dibuang ke saluran pembuangan sesuai prosedur yang berlaku.

Menutup kegiatan, AKBP Ricky Boy Siallagan mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka