Ditantang Buktikan Keaslian Barang Bukti, Polres Tanah Laut Langsung Uji Sabu di Hadapan Awak Media
PELAIHARI – Transparansi mewarnai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar Polres Tanah Laut, Selasa (28/7/2026). Saat salah seorang wartawan mempertanyakan keaslian barang bukti yang dipamerkan, polisi tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi langsung membuktikannya melalui uji reagen di hadapan seluruh awak media.
Momen tersebut bermula ketika Haryanto, wartawan bacakabar.com, mengajukan pertanyaan mengenai keaslian barang bukti sabu yang akan dimusnahkan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan bersama Kasatresnarkoba Iptu Firmansyah Baso mempersilakan petugas Satresnarkoba melakukan pengujian secara terbuka di ruang konferensi pers.
Petugas kemudian mengambil sebagian kecil sampel sabu dari barang bukti sitaan dan memasukkannya ke dalam Narcotics Identification Kit (NIK), yakni alat uji awal yang menggunakan cairan reagen untuk mengidentifikasi kandungan narkotika.
Di hadapan para wartawan, sampel dicampurkan dengan reagen hingga cairan di dalam tabung berubah menjadi warna biru tua, yang menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin atau sabu sesuai indikator pada alat uji tersebut.
Proses itu disaksikan langsung oleh seluruh awak media yang hadir sebelum barang bukti dimusnahkan.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut Iptu Firmansyah Baso menjelaskan, pengujian dilakukan sebagai bentuk keterbukaan dalam setiap tahapan penanganan perkara narkotika.
“Kalau ada pertanyaan mengenai keaslian barang bukti, kami tidak keberatan membuktikannya langsung. Rekan-rekan media bisa melihat sendiri proses pengujiannya sebelum barang bukti dimusnahkan,” ujarnya.
Setelah hasil pengujian menunjukkan sampel positif mengandung metamfetamin, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan sesuai prosedur dengan cara dilarutkan menggunakan campuran zat kimia.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Tanah Laut juga memaparkan hasil pengungkapan delapan kasus narkotika selama periode 8 Juni hingga 16 Juli 2026. Sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 278,05 gram sabu, lima butir ekstasi seberat 2,19 gram, uang tunai Rp550 ribu, serta satu unit sepeda motor.
Momen pengujian barang bukti secara terbuka itu menjadi salah satu sorotan dalam konferensi pers karena menunjukkan bahwa keaslian barang bukti dapat diverifikasi secara langsung sebelum proses pemusnahan dilakukan.
