BerandaHabar Tanah LautTerlapor Dugaan Pelecehan Di...

Terlapor Dugaan Pelecehan Di Kemenag Tala Masih Berstatus Saksi, Polres Tala Segera Lengkapi Alat Bukti Sebelum Gelar Perkara

Terbaru

Terlapor Dugaan Pelecehan Di Kemenag Tala Masih Berstatus Saksi, Polres Tala Segera Lengkapi Alat Bukti Sebelum Gelar Perkara

PELAIHARI – Polres Tanah Laut terus mendalami dugaan kasus pelecehan yang dilaporkan terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut. Saat ini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi sebelum menentukan status hukum terlapor.

Kasat Reskrim Polres Tanah Laut, AKP Cahya Prasetya, mengatakan berdasarkan hasil asesmen psikologis yang dilakukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Tanah Laut, korban dinyatakan mengalami trauma ringan.

“Hasil asesmen psikologis menunjukkan korban mengalami trauma ringan. Korban sudah kami lakukan klarifikasi pada tahap penyelidikan,” ujar AKP Cahya Prasetya, Selasa (28/7/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini terlapor masih berstatus sebagai saksi. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan akan memanggil saksi-saksi lain, termasuk pegawai di lingkungan yang bersangkutan,
Menurut AKP Cahya, setelah seluruh alat bukti dinyatakan lengkap, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana serta menetapkan status hukum terlapor.

“Setelah alat bukti lengkap akan kami lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu nanti akan ditentukan apakah status terlapor dapat ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak,” jelasnya.

Polres Tanah Laut menargetkan proses penyelidikan perkara tersebut dapat diselesaikan dalam waktu kurang lebih satu bulan. Namun, target itu bergantung pada kelancaran proses pemeriksaan seluruh saksi yang dipanggil.

“Target kami sekitar satu bulan apabila semua saksi yang dipanggil hadir sesuai jadwal sehingga proses penyelidikan dapat berjalan lancar,” katanya.

Ia memastikan penyidik akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Sejak awal kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional. Semua proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka