Karhutla di Perbatasan Tanah Laut-Banjarbaru Berhasil Dipadamkan, Kapolres Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan
TANAH LAUT – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan perbatasan Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru sejak Rabu (5/8/2026) sore. Kobaran api baru berhasil dikendalikan pada Kamis (6/8/2026) siang setelah petugas berjibaku melakukan pemadaman.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, titik api pertama kali muncul di wilayah Desa Pandahan, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut. Tiupan angin kencang kemudian membuat api cepat menjalar hingga memasuki wilayah Pengayuan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan mengatakan karhutla tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan, keselamatan masyarakat, hingga aktivitas perekonomian warga.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta meningkatkan kepedulian terhadap potensi kebakaran, terutama saat musim kemarau.
“Pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak pidana. Pelakunya dapat dijerat Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Ricky Boy.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api maupun kebakaran kepada pihak kepolisian atau instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
“Jaga hutan, jaga udara bersih, dan jaga masa depan generasi kita. Bersama kita wujudkan Tanah Laut bebas dari karhutla,” pungkasnya.
