BerandaHabar Tanah LautGerai Perizinan di Muara...

Gerai Perizinan di Muara Kintap Layani Dokumen 21 Kapal Perikanan

Terbaru

Gerai Perizinan di Muara Kintap Layani Dokumen 21 Kapal Perikanan

TANAH LAUT — Sebanyak 21 kapal perikanan mendapat pelayanan dokumen perizinan melalui Gerai Perizinan Kapal Perikanan yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kalimantan Selatan di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, Selasa (28/7/2026) silam.

Kegiatan tersebut diawali dengan sosialisasi terkait perizinan kapal perikanan daerah. Gerai pelayanan kemudian dibuka untuk membantu pelaku usaha perikanan tangkap, khususnya nelayan, memenuhi kelengkapan dokumen kapal.

Pelaksanaan kegiatan melibatkan sejumlah instansi, yakni Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kintap Kelas III, Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pelabuhan Perikanan Muara Kintap, serta Penyuluh Perikanan Wilayah Kerja Kintap.

Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi dan legalitas kapal perikanan di wilayah Kintap. Dengan dokumen yang lengkap, aktivitas usaha penangkapan ikan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari total 21 kapal yang mendapat pelayanan, sebanyak delapan unit merupakan kapal baru yang menjalani proses pengukuran. Pengukuran tersebut diperlukan untuk proses penerbitan sejumlah dokumen, di antaranya Surat Ukur, Gross Akta, dan Pas Besar.

Sementara itu, 13 kapal lainnya menjalani pemeriksaan fisik sebagai bagian dari proses penerbitan maupun perpanjangan Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP).

Belasan kapal tersebut memiliki ukuran mulai dari 6 hingga 30 Gross Tonnage (GT).

Pelaksanaan gerai di Pelabuhan Perikanan Muara Kintap diharapkan dapat mempermudah nelayan dan pelaku usaha dalam mengurus berbagai dokumen kapal tanpa harus menghadapi kendala administrasi yang dapat menghambat aktivitas usaha perikanan tangkap.

Kegiatan pelayanan terpadu tersebut sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam memastikan kapal-kapal perikanan yang beroperasi memiliki dokumen serta persyaratan kelaikan yang sesuai ketentuan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka