BerandaHukumMA Tolak PK Park...

MA Tolak PK Park Joung In, Kurator Kendalikan 85 Persen Saham dan Manajemen PT Kedap Sayaaq

Terbaru

JAKARTA — Kepastian hukum terkait sengketa kepailitan Tn. Park Joung In resmi berakhir. Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Park Joung In melalui Putusan Nomor 17 PK/Pdt.Sus-Pailit/2026 tertanggal 29 Juni 2026.

Dengan kandasnya upaya hukum luar biasa ini, status kepailitan Park Joung In telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan PK tersebut sekaligus mengunci Putusan Pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 6/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Putusan Kasasi Nomor 737 K/Pdt.Sus-Pailit/2025.
​Tim Kurator mengonfirmasi penetapan tersebut melalui keterangan resminya pada Senin (24/8/2026). Langkah ini menjadi pijakan yuridis kuat bagi Kurator untuk melanjutkan pengurusan, pengelolaan, dan pemberesan aset guna melindungi hak-hak para kreditor sesuai amanat UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
​Penyitaan 85 Persen Saham PT Kedap Sayaaq
​Implikasi paling krusial dari putusan ini menyasar pada kepemilikan aset PT Kedap Sayaaq. Sebanyak 8.500 lembar saham atau setara 85 persen porsi saham perusahaan pertambangan tersebut resmi berada di bawah penyitaan umum (sita umum) berdasarkan penetapan Hakim Pengawas sejak 11 April 2025.
​Rincian kepemilikan saham yang dikuasai Kurator meliputi:
​Park Joung In: 3.580 lembar saham
​Chung Young Sil: 1.789 lembar saham
​PT BK Global Lestari: 3.131 lembar saham
​Upaya perlawanan dari pihak tertentu atas status kepemilikan saham ini juga dinyatakan gugur total setelah gugatan perdata yang diajukan ditolak hingga tingkat Kasasi.
​Perubahan Manajemen dan Peringatan Keras Kurator
​Memanfaatkan wewenang penuh atas 85 persen saham mayoritas dalam sita umum, Tim Kurator menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Mei 2025. Keputusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris Aditya Putra Patria Nomor 23 dan telah mengantongi persetujuan Hakim Pengawas pada 19 Juni 2025.
​Berdasarkan keputusan legal RUPSLB, susunan manajemen baru PT Kedap Sayaaq yang sah adalah:
​Direktur Utama: Shin Sung Min
​Direktur Keuangan: Kim Jong Kwan
​Direktur Pemasaran: Kang Tae Woo
​Direktur Administrasi: Dipa Semedi, S.H.
​Komisaris: Jae Ung Yun
​Kurator menegaskan bahwa sejak RUPSLB digelar, Kang Yong Hyun dan Park Moo Sung secara hukum telah dicopot dan tidak lagi memiliki kewenangan apa pun atas nama PT Kedap Sayaaq. Keduanya dilarang keras membuat perikatan, menandatangani dokumen perizinan, maupun mengatasnamakan kegiatan usaha pertambangan perseroan. Pihak luar diimbau untuk mewaspadai potensi tindakan yang mengatasnamakan manajemen lama.
​SABH Diblokir, Kurator Tegaskan RUPSLB Tetap Sah
​Tim Kurator juga menyoroti adanya kendala administratif berupa pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada akun AHU PT Kedap Sayaaq yang diduga melibatkan pihak ketiga di luar kendali mereka. Pemblokiran ini sempat menghambat pelaporan perubahan struktur direksi ke Kementerian Hukum dan HAM.
​Namun, Kurator menegaskan secara kritis bahwa hambatan administratif SABH tersebut tidak menggugurkan maupun mengurangi keabsahan hukum dari hasil RUPSLB. Pengangkatan direksi baru tetap sah secara substansi hukum kepailitan dan perseroan.
​Ancaman terhadap Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin
​Sebagai langkah penyelamatan aset pailit (boedel pailit), Tim Kurator mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh pihak yang beroperasi di lapangan. Setiap bentuk eksplorasi, pemanfaatan, maupun aktivitas pertambangan pada konsesi PT Kedap Sayaaq tanpa persetujuan Direksi baru di bawah kendali Kurator dikategorikan sebagai tindakan ilegal.
​Langkah tegas ini diambil guna mencegah kebocoran atau kerugian aset tambang yang menjadi hak mutlak para kreditor untuk diselesaikan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka