Paringin – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan menemukan sejumlah persoalan dalam penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Temuan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi yang disampaikan BKPSDM Balangan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam kegiatan evaluasi kenaikan pangkat sekaligus persiapan periode kenaikan pangkat berikutnya bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.
Kegiatan yang berlangsung di AONE Hotel Jakarta tersebut difasilitasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Selatan dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru dan Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN BKN Pusat.
Kabupaten Balangan mengirimkan tiga delegasi, yakni Reza Fahdina dari BKPSDM, Eddy Mufiannoor dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Akhmad Rahimi dari Dinas Kesehatan.
Dalam forum evaluasi, BKPSDM Balangan mengungkap masih terdapat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tercantum dalam daftar usulan KPO, tetapi berdasarkan ketentuan masih memerlukan penyesuaian.
Di antaranya guru berstatus pelaksana yang belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1. Selain itu, terdapat PNS pelaksana golongan I dan II yang memiliki tingkat pendidikan di bawah SLTA.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian agar proses otomatisasi kenaikan pangkat tidak hanya cepat dari sisi administrasi, tetapi juga tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PIC Kenaikan Pangkat Kabupaten Balangan, Reza Fahdina, mengatakan pihaknya mendukung penerapan KPO karena memberikan kemudahan dalam pelayanan kepegawaian. Namun, masih diperlukan penyempurnaan sistem agar data yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan persyaratan.
“Kami sangat mendukung otomatisasi layanan kenaikan pangkat karena memberikan banyak kemudahan. Akan tetapi, dalam implementasinya masih ada beberapa kondisi yang perlu disempurnakan agar daftar KPO yang dihasilkan sistem benar-benar sesuai dengan ketentuan,” ujar Reza, Senin (31/8/2026).
BKPSDM Balangan kemudian mengusulkan agar mekanisme penyaringan data pada SIASN diperkuat. Dengan demikian, PNS yang belum memenuhi persyaratan tertentu dapat tersaring lebih awal dan tidak masuk dalam daftar usulan KPO.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari BKN. Masukan dari daerah itu selanjutnya akan diteruskan kepada tim pengembang sistem di BKN Pusat sebagai bahan penyempurnaan layanan KPO.
Balangan Mulai Bidik PNS untuk Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Selain membahas persoalan KPO, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan delegasi Balangan untuk menggali lebih jauh mekanisme Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB).
KPLB menjadi salah satu peluang bagi PNS yang memiliki prestasi, inovasi, maupun dedikasi yang dinilai luar biasa.
Dalam penjelasan BKN Pusat, inovasi yang dapat menjadi dasar pengusulan KPLB tidak harus berskala besar. Inovasi yang lahir di tingkat unit kerja juga berpeluang diajukan sepanjang memenuhi sejumlah kriteria.
Di antaranya memiliki orisinalitas, memberikan manfaat, efektif dan efisien, serta menghasilkan dampak nyata bagi organisasi maupun masyarakat.
Artinya, inovasi yang diusulkan tidak semata-mata dibuat untuk memenuhi formalitas atau kepentingan mengikuti sebuah perlombaan.
Bagi kandidat yang memenuhi persyaratan dan lolos verifikasi awal, proses selanjutnya dapat berlanjut ke tahapan prasidang hingga sidang di BKN Pusat.
Reza mengatakan, hasil pertemuan dengan BKN akan segera ditindaklanjuti dengan melakukan pemetaan terhadap PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan yang memiliki rekam jejak prestasi, inovasi, dan dedikasi.
“Di Balangan tentu ada PNS yang memiliki prestasi, inovasi, dan dedikasi luar biasa. Setelah memperoleh penjelasan langsung mengenai mekanismenya, kami ingin mulai melakukan penyisiran agar peluang KPLB ini dapat dimanfaatkan oleh PNS yang memang layak,” katanya.
Ke depan, BKPSDM Balangan akan mengidentifikasi calon penerima KPLB sekaligus memberikan pendampingan dalam menyiapkan berbagai persyaratan dan bukti pendukung.
Sosialisasi mengenai mekanisme KPLB juga akan dilakukan kepada para pengelola kepegawaian di seluruh perangkat daerah Kabupaten Balangan.
Langkah tersebut diharapkan dapat membuka peluang lebih besar bagi PNS berprestasi di Balangan untuk mendapatkan penghargaan melalui jalur kenaikan pangkat luar biasa, sekaligus mendorong tumbuhnya inovasi dan peningkatan kinerja aparatur di lingkungan pemerintah daerah.

